Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

22 Staf BPPD Sidoarjo Bersaksi, Pemotongan Insentif Sudah Ada Sejak 2019, Ini Reaksi Gus Mudhlor

22 orang saksi dari staf BPPD Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Kemudian, dipenghujung agenda pemeriksaan tersebut, para saksi memastikan bahwa proses pemotongan insentif itu, bukan diartikan sebagai hutang, melainkan sedekah. 

"Tidak ada (soal penyebutan atas pemotongan insentif tersebut sebagai hutang)," jelas para saksi bersamaan. 

Di lain sisi, beberapa saksi mengaku secara samar-samar mengetahui peruntukan uang hasil pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo

Salah satunya, Saksi Hermadi Listiawan. Ia tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut. 

Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?

Namun, sebagaimana informasi yang pernah diketahui secara samar-samar. Uang tersebut dipakai untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR. 

"Detail untuk pribadi saya enggak tahu Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan. Tiket pak ari, dan uang makan Pak Ari. Itu pinjam, kalau pesan tiket, nanti diganti. Iya (buat beli oleh-oleh dengan Pak Ari)," ujar Saksi Hermadi. 

Termasuk Saksi Sintya Nur Afrianti. Bahwa uang tersebut, menurutnya, juga dipakai untuk kegiatan makan-makan. 

"Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," ujar Saksi Sintya Nur Afrianti

Namun, seingatnya, antara tahun 2019-2020, terdapat rapat untuk membahas adanya pemotongan isentif dengan istilah penyebutan 'sedekah'. 

"Tahun antara 2019 atau 2020, saya diberitahu ada sodakoh. Dipakai untuk menggaji pegawai honorer. Dari Pak Sumbar, sekretaris BPPB (saat itu), tapi pensiun," kata Saksi Sintya Nur Afrianti

Kemudian, giliran Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin yang mencecar para saksi. "Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu?"

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Lalu, tiba giliran Terdakwa Gus Muhdlor memberikan peninjauan. Namun, Gus Muhdlor menggunakan kesempatan yang diberi oleh majelis hakim. 

"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved