Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
22 Staf BPPD Sidoarjo Bersaksi, Pemotongan Insentif Sudah Ada Sejak 2019, Ini Reaksi Gus Mudhlor
22 orang saksi dari staf BPPD Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Kemudian, dipenghujung agenda pemeriksaan tersebut, para saksi memastikan bahwa proses pemotongan insentif itu, bukan diartikan sebagai hutang, melainkan sedekah.
"Tidak ada (soal penyebutan atas pemotongan insentif tersebut sebagai hutang)," jelas para saksi bersamaan.
Di lain sisi, beberapa saksi mengaku secara samar-samar mengetahui peruntukan uang hasil pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Salah satunya, Saksi Hermadi Listiawan. Ia tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?
Namun, sebagaimana informasi yang pernah diketahui secara samar-samar. Uang tersebut dipakai untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.
"Detail untuk pribadi saya enggak tahu Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan. Tiket pak ari, dan uang makan Pak Ari. Itu pinjam, kalau pesan tiket, nanti diganti. Iya (buat beli oleh-oleh dengan Pak Ari)," ujar Saksi Hermadi.
Termasuk Saksi Sintya Nur Afrianti. Bahwa uang tersebut, menurutnya, juga dipakai untuk kegiatan makan-makan.
"Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," ujar Saksi Sintya Nur Afrianti
Namun, seingatnya, antara tahun 2019-2020, terdapat rapat untuk membahas adanya pemotongan isentif dengan istilah penyebutan 'sedekah'.
"Tahun antara 2019 atau 2020, saya diberitahu ada sodakoh. Dipakai untuk menggaji pegawai honorer. Dari Pak Sumbar, sekretaris BPPB (saat itu), tapi pensiun," kata Saksi Sintya Nur Afrianti
Kemudian, giliran Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin yang mencecar para saksi. "Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu?"
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Lalu, tiba giliran Terdakwa Gus Muhdlor memberikan peninjauan. Namun, Gus Muhdlor menggunakan kesempatan yang diberi oleh majelis hakim.
"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor.
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
pemotongan insentif ASN
BPPD Sidoarjo
Gus Muhdlor
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.