Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
22 Staf BPPD Sidoarjo Bersaksi, Pemotongan Insentif Sudah Ada Sejak 2019, Ini Reaksi Gus Mudhlor
22 orang saksi dari staf BPPD Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 22 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret-nyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Puluhan orang saksi itu merupakan anak buah Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, yang berstatus terpidana karena sudah divonis penjara atas kasus tersebut.
Kesaksian mereka dikuliti oleh empat orang JPU KPK untuk memastikan jumlah potongan dana insentif yang dialami oleh mereka sendiri.
Termasuk mengenai kegunaan uang tersebut, setahu mereka.
Semula JPU KPK Ricky menanyai para saksi secara bersama-sama melalui 10 rentetan pertanyaan awal.
Baca juga: Suasana Persidangan Gus Muhdlor, Diwarnai Gemuruh Tepuk Tangan Pengunjung, Hakim Geram
"Apakah para saksi semua pernah mendapatkan potongan insentif?" tanya Ricky kepada para saksi, dalam Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024).
Pertanyaan tersebut mengawali rentetan pertanyaan lanjutan untuk dijawab oleh para saksi secara cepat.
Jawabannya, para saksi membenarkan bahwa, sebagai ASN mereka menerima dana insentif sejak sebelum jabatan Kepala BPPD Sidoarjo belum diemban oleh Ari Suryono.
Kemudian, para saksi mengakui mengalami pemotongan insentif yang diterima setiap triwulannya.
Baca juga: UPDATE Sidang Korupsi Kasus BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang
"Pernah (pemotongan). Iya dapat insentif tunjangan (selama zaman Pak Aris) setiap 3 bulan, setiap tahun. Masuk ke rekening masing-masing," jawab para saksi secara bersamaan.
Modus pemotongan tersebut melalui surat 'kitir' yang bertuliskan sedekah. Daftar pemotongan dalam surat kitir tersebut tidak diketahui asalnya dari mana.
"Iya ada (pakai surat 'kitir'). Tidak (diajak menentukan jumlah besaran pemotongan)," tambah para saksi bersamaan.
Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Baca juga: Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun, Anak Buah Gus Muhdlor Langsung Peluk Istri Usai Sidang
"Tidak tahu. (Laporan resmi tidak resmi atau dari mulut ke mulut) tidak ada," kata para saksi.
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
pemotongan insentif ASN
BPPD Sidoarjo
Gus Muhdlor
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.