Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

22 Staf BPPD Sidoarjo Bersaksi, Pemotongan Insentif Sudah Ada Sejak 2019, Ini Reaksi Gus Mudhlor

22 orang saksi dari staf BPPD Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 22 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret-nyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor

Puluhan orang saksi itu merupakan anak buah Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, yang berstatus terpidana karena sudah divonis penjara atas kasus tersebut. 

Kesaksian mereka dikuliti oleh empat orang JPU KPK untuk memastikan jumlah potongan dana insentif yang dialami oleh mereka sendiri.

Termasuk mengenai kegunaan uang tersebut, setahu mereka. 

Semula JPU KPK Ricky menanyai para saksi secara bersama-sama melalui 10 rentetan pertanyaan awal. 

Baca juga: Suasana Persidangan Gus Muhdlor, Diwarnai Gemuruh Tepuk Tangan Pengunjung, Hakim Geram

"Apakah para saksi semua pernah mendapatkan potongan insentif?" tanya Ricky kepada para saksi, dalam Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Pertanyaan tersebut mengawali rentetan pertanyaan lanjutan untuk dijawab oleh para saksi secara cepat. 

Jawabannya, para saksi membenarkan bahwa, sebagai ASN mereka menerima dana insentif sejak sebelum jabatan Kepala BPPD Sidoarjo belum diemban oleh Ari Suryono. 

Kemudian, para saksi mengakui mengalami pemotongan insentif yang diterima setiap triwulannya. 

Baca juga: UPDATE Sidang Korupsi Kasus BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang

"Pernah (pemotongan). Iya dapat insentif tunjangan (selama zaman Pak Aris) setiap 3 bulan, setiap tahun. Masuk ke rekening masing-masing," jawab para saksi secara bersamaan. 

Modus pemotongan tersebut melalui surat 'kitir' yang bertuliskan sedekah. Daftar pemotongan dalam surat kitir tersebut tidak diketahui asalnya dari mana. 

"Iya ada (pakai surat 'kitir'). Tidak (diajak menentukan jumlah besaran pemotongan)," tambah para saksi bersamaan. 

Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang hasil pemotongan tersebut. 

Baca juga: Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun, Anak Buah Gus Muhdlor Langsung Peluk Istri Usai Sidang

"Tidak tahu. (Laporan resmi tidak resmi atau dari mulut ke mulut) tidak ada," kata para saksi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved