Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

22 Staf BPPD Sidoarjo Bersaksi, Pemotongan Insentif Sudah Ada Sejak 2019, Ini Reaksi Gus Mudhlor

22 orang saksi dari staf BPPD Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 22 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret-nyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor

Puluhan orang saksi itu merupakan anak buah Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, yang berstatus terpidana karena sudah divonis penjara atas kasus tersebut. 

Kesaksian mereka dikuliti oleh empat orang JPU KPK untuk memastikan jumlah potongan dana insentif yang dialami oleh mereka sendiri.

Termasuk mengenai kegunaan uang tersebut, setahu mereka. 

Semula JPU KPK Ricky menanyai para saksi secara bersama-sama melalui 10 rentetan pertanyaan awal. 

Baca juga: Suasana Persidangan Gus Muhdlor, Diwarnai Gemuruh Tepuk Tangan Pengunjung, Hakim Geram

"Apakah para saksi semua pernah mendapatkan potongan insentif?" tanya Ricky kepada para saksi, dalam Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Pertanyaan tersebut mengawali rentetan pertanyaan lanjutan untuk dijawab oleh para saksi secara cepat. 

Jawabannya, para saksi membenarkan bahwa, sebagai ASN mereka menerima dana insentif sejak sebelum jabatan Kepala BPPD Sidoarjo belum diemban oleh Ari Suryono. 

Kemudian, para saksi mengakui mengalami pemotongan insentif yang diterima setiap triwulannya. 

Baca juga: UPDATE Sidang Korupsi Kasus BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang

"Pernah (pemotongan). Iya dapat insentif tunjangan (selama zaman Pak Aris) setiap 3 bulan, setiap tahun. Masuk ke rekening masing-masing," jawab para saksi secara bersamaan. 

Modus pemotongan tersebut melalui surat 'kitir' yang bertuliskan sedekah. Daftar pemotongan dalam surat kitir tersebut tidak diketahui asalnya dari mana. 

"Iya ada (pakai surat 'kitir'). Tidak (diajak menentukan jumlah besaran pemotongan)," tambah para saksi bersamaan. 

Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang hasil pemotongan tersebut. 

Baca juga: Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun, Anak Buah Gus Muhdlor Langsung Peluk Istri Usai Sidang

"Tidak tahu. (Laporan resmi tidak resmi atau dari mulut ke mulut) tidak ada," kata para saksi. 

Kemudian, dipenghujung agenda pemeriksaan tersebut, para saksi memastikan bahwa proses pemotongan insentif itu, bukan diartikan sebagai hutang, melainkan sedekah. 

"Tidak ada (soal penyebutan atas pemotongan insentif tersebut sebagai hutang)," jelas para saksi bersamaan. 

Di lain sisi, beberapa saksi mengaku secara samar-samar mengetahui peruntukan uang hasil pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo

Salah satunya, Saksi Hermadi Listiawan. Ia tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut. 

Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?

Namun, sebagaimana informasi yang pernah diketahui secara samar-samar. Uang tersebut dipakai untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR. 

"Detail untuk pribadi saya enggak tahu Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan. Tiket pak ari, dan uang makan Pak Ari. Itu pinjam, kalau pesan tiket, nanti diganti. Iya (buat beli oleh-oleh dengan Pak Ari)," ujar Saksi Hermadi. 

Termasuk Saksi Sintya Nur Afrianti. Bahwa uang tersebut, menurutnya, juga dipakai untuk kegiatan makan-makan. 

"Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," ujar Saksi Sintya Nur Afrianti

Namun, seingatnya, antara tahun 2019-2020, terdapat rapat untuk membahas adanya pemotongan isentif dengan istilah penyebutan 'sedekah'. 

"Tahun antara 2019 atau 2020, saya diberitahu ada sodakoh. Dipakai untuk menggaji pegawai honorer. Dari Pak Sumbar, sekretaris BPPB (saat itu), tapi pensiun," kata Saksi Sintya Nur Afrianti

Kemudian, giliran Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin yang mencecar para saksi. "Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu?"

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Lalu, tiba giliran Terdakwa Gus Muhdlor memberikan peninjauan. Namun, Gus Muhdlor menggunakan kesempatan yang diberi oleh majelis hakim. 

"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Kemudian, Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaan, "Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo?"

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Lalu, berlanjut, Gus Muhdlor bertanya, "Pernahkah anda lihat saya ketemu Siska atau Ari?"

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Dan, terakhir, Gus Muhdlor menanyakan; apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat. 

"Apakah kasus ini dulu pernah terjadi sebelum zaman saya?"

"Sebelumnya (juga ada sudah ada)," jawab para saksi. 

Mendengar jawab para saksi semacam itu, Gus Muhdlor mengaku lega dan berkelakar untuk meminta para saksi kembali pulang dari kantor pengadilan untuk kembali bekerja.

"Sudah clear ya. Silahkan pulang kerja lagi. Jangan belok-belok."

Berikut daftar staf BPPS Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni, Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida.

Kemudian, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati

Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno. 

Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp2,309 miliar sejak tahun 2005.

Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.

Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, SMA Negeri 4 Sidoarjo. 

Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.

Ia maju dalam kontestasi pemilihan bupati Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jabatan bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.

Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.

Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Berikut rinciannya: 

1) Tanah dan bangunan: 
- Tanah dan bangunan seluas 247 m2/200 m2 di Sidoarjo senilai Rp 1.020.500.000 Tanah seluas 1.193 m2 di Sidoarjo senilai Rp 715.000.000

2) Kendaraan: 
- Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175.000.000 Motor
- Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8.500.000

3) Harta bergerak lainnya Rp 3.680.000.000

4) Surat berharga Rp 900.000.000 

5) Kas dan setara kas Rp 1.646.717.180. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Gus Muhdlor juga memiliki utang sebesar Rp3.370.127.516.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved