Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Aksi Maling Aki di Gresik Digagalkan Alarm GPS, Hendak Tancap Gas Keburu Ditangkap

Aksi pencurian aki di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik diringkus. Pelaku sempat babak belur usai kepergok mencuri aki di Desa Kepatihan, Kecamatan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Menganti
Tampang Muharam maling aki di Menganti, Gresik yang aksinya digagalkan alarm 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi pencurian aki di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik diringkus. Pelaku sempat babak belur usai kepergok mencuri aki di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 16:00 WIB.

Dia nekat mencuri di area parkir depan Masjid Baitussalam. Berdasarkan informasi dihimpun, kronologi berawal mula korban bernama Khusaeri memarkir mobil truk Izusu Box Warna Putih nopol L 8062 UB di lokasi tersebut.

Setelah itu korban mengantarkan barang dan meninggalkan mobilnya di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, alarm GPS yang tersambung di HP korban yang juga pengemudi truk tersebut berbunyi.

Mendengar alarm berbunyi, korban langsung mendatangi mobil yang terparkir di lokasi kejadian.

Namun saat tiba, korban dikagetkan dengan adanya pengendara motor bernama Muharam (27) yang tinggal di Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik dengan membawa dua aki.

Baca juga: Bikin Resah Sopir, Aksi Sopir Kereta Kelinci di Surabaya Curi Aki Truk Kepergok Warga

Pengendara motor yang merupakan terduga maling itu akhirnya ditegur korban, kemudian terlapor hendak tancap gas sepeda motor akhirnya berhasil diamankan dan sempat di massa warga.

"Pada saat itu bertepatan anggota Reskrim Polsek Menganti sedang patroli antisipasi 3 C di lokasi kejadian, melihat massa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan anggota langsung melakukan pengamanan," kata Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, Selasa (22/10/2024).

Anggota kemudian mengamankan barang bukti dan melakukan interogasi kepada terduga pelaku.

"Dari pengakuannya sudah melakukan aksi tersebut di lima tempat," ungkapnya.

Saat ini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah accu ukuran 12 volt, kunci pas, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana untuk mencuri. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Baca juga: Kasihan, Pria Ini Rugi Satu Unit Motor saat Jual Aki dengan Cara COD di Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved