Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Ditahan 3 Bulan, Jamil Tukang Ojek Ternyata Korban Salah Tangkap Polisi, Keluarga Tak Terima

Tukang ojek ditahan selama tiga bulan, namun pihak pengadilan dan Mahkamah Agung menyatakan tukang ojek tersebut tidak bersalah.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
DOK. Pribadi via Tribun Timur
Jamil, tukang ojek ditahan selama tiga bulan, namun pihak pengadilan dan Mahkamah Agung menyatakan tukang ojek tersebut tidak bersalah. 

"Kemudian, jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan itu, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan," jelasnya.

Syaiful merasa keluarganya dirugikan akibat salah tangkap tersebut.

Pihaknya menegaskan mereka akan melaporkan Polres Parepare ke Polda Sulsel.

"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan Polres Parepare. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah," tandasnya.

Sementara Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan, penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita sudah mengikuti prosedur, bos. Kalau dia lolos di pengadilan, itu urusan pengadilan," jelasnya saat diwawancarai Tribun Timur pada Senin (21/10/2024).

Arman juga menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses penangkapan dan penyidikan.

"Polisi tidak pernah melenceng dari prosedur. Jika jaksa sudah menerima kasusnya, itu berarti tindakan polisi sudah benar. Jaksa juga sudah memproses hingga ke pengadilan," tambahnya.

Terkait kemungkinan keluarga Jamil menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan, Arman menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak keluarga.

"Tidak ada, pandangan kami sudah benar. Persoalan korban mau ambil jalur hukum silahkan aja, mau pra peradilan polisi ada juga jalurnya," tegasnya.

Baca juga: Sakit Hati Tak Sesuai Kesepakatan, Tukang Ojek Bunuh Kenalannya usai Diberi Upah Rp 25.000

Kisah serupa dialami Hajidin (46).

Ia nelangsa menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dalam sehari-hari, Hajidin diketahui bekerja sebagai penjual sayur.

Sosoknya pun menarik perhatian warga karena diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved