Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Iwan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Warung Samarinda, Belajar Otodidak, Beraksi 1,5 Bulan

Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 dan Rp100 ribu.

Tribun Kaltim/Nevrianto
Iwan adalah pelaku pembuat uang palsu. Pria berusia 47 tahun ini sudah pernah masuk penjara lantaran kasus yang sama. 

TRIBUNJATIM.COM - Iwan nekat cetak uang pakai kertas HVS untuk keperluan pribadinya.

Ia butuh makan untuk hidup dan tidak punya uang sehingga pakai uang palsu.

Namun aksinya tersebut kini tak lagi bisa dilakukan karena sudah ketahuan.

Kelakuan Iwan tersebut membuat resah para pelaku usaha warung kelontong.

Sejumlah pelaku usaha warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu.

Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Dari keresahan itulah terungkap bahwa pelaku sudah berbelanja di sejumlah warung.

"Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Alwi Kaget Uang di Rekening Barunya Sisa Rp 39 Ribu dari Rp 21 Juta, Pihak Bank Temukan Bukti Top Up

Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024) lalu.

Pelaku bernama Iwan (47) tersebut diringkus pada pukul 23.30 Wita saat tengah berada di sebuah warung makan.

Dari tangan Iwan, polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total keseluruhan Rp 5,8 juta.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku mencetak upal menggunakan kertas HVS, printer, penggaris dan alat pemotong profesional lainnya.

"Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan," bebernya.

Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

"Dia tidak menjual belikan uang palsu ini, tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved