Berita Viral
Alasan Iwan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Warung Samarinda, Belajar Otodidak, Beraksi 1,5 Bulan
Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 dan Rp100 ribu.
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini membuat Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.
Ia menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli. Pertama permukaan kertas kasar dan lebih menonjol.
Terdapat blind code atau kode tunanetra berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.
Uang asli tidak mudah sobek atau paling mudah dikenali dengan menerawang akan muncul watermark (Tanda Air) dan Electrotype (Ornamen).
Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan yang ada pada semua pecahan uang kertas.
Logo Bank Indonesia dalam ornamen tertentu akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
cetak uang pakai kertas HVS
Tribun Jatim
Samarinda
residivis
TribunEvergreen
berita viral
media sosial
Kombes Pol Ary Fadli
jatim.tribunnews.com
Sejam Dapat Rp 220.000, Preman yang Palak Pedagang di Pasar Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Laporan Gadis 18 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Mandeg di Tangan Polisi, Dituduh 'Suka Sama Suka' |
![]() |
---|
Imbas Campur Alkohol Kedaluwarsa dengan Minuman Berenergi, 5 Pemuda Tewas, Sempat Minta Miras |
![]() |
---|
Pembeli Protes Makan Mi Instan Bayar Rp 25 Ribu di Tempat Wisata, Ana Pemilik Warung: Bisa Berdua |
![]() |
---|
Wanita Meninggal saat Melayat Kakak Ipar yang Hendak Dimakamkan, sempat Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.