Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Nasib 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung, Telah Menyandang Status Tersangka Kasus Suap
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Agung diam-diam mengusut putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Serangkaian kerja yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka.
"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.
Tiga hakim itu yakni Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur terima putusan vonis bebas pada 25 Juli lalu.
Saat itu Erintuah Damanik bertugas sebagai ketua majelis hakim, sedangkan dua rekan sejawatnya sebagai hakim anggota.
Sosok 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung
Inilah sosok tiga hakim yang sebelumnya telah dipecat karena memberikan vonis bebas Ronald Tannur dan pada Rabu (23/10/2024) ditangkap oleh Kejagung.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).
Baca juga: Sosok 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Kini Ditangkap Kejagung, Ada yang Pernah Dilaporkan Terima Suap
Ronald Tannur sendiri merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur.
Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Gaji Hakim di Indonesia Rp12 Juta Sama dengan Jajan Rafathar? Raffi Ahmad: Sekolah, Dikasih Uang
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
TribunBreakingNews
RunningNews
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Mia Amiati
Kejati Jatim
Erintuah Damanik
Heru Hanindyo
Mangapul
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
TERUNGKAP, Rudi Eks Ketua PN Surabaya Disuap Ibu Ronald Tannur 20 Ribu Dolar SGD, Panitera 10 Ribu |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kejagung Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Sosok Pejabat PN Surabaya Mencuat |
![]() |
---|
Kemenkumham Jatim Siapkan Ruangan Khusus untuk Kejagung Periksa Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diboyong ke Jakarta |
![]() |
---|
Masuk Rutan Medaeng, Ronald Tannur Juga Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.