Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Nasib 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung, Telah Menyandang Status Tersangka Kasus Suap

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Erintuah Damanik saat tiba di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik merupakan satu di antara hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Baca juga: KY Sudah Rekom Pemecatan, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Masih Sidang di PN Surabaya

Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Kini, KY memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Hak Pensiun

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," tegasnya.

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui bahwa KY mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved