Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Nasib 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung, Telah Menyandang Status Tersangka Kasus Suap

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Erintuah Damanik saat tiba di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik merupakan satu di antara hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Pembebasan Ronald Tannur Dikecam

Sebelumnya, DPRD Jatim pun turut mengecam dan menilai ada yang janggal dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi menilai, vonis bebas itu tidak masuk akal.

Lantaran baik keterangan saksi maupun fakta lain yang terungkap, bertolak belakang dengan putusan bebas.

"Putusan itu tidak masuk akal dan kami turut mengecam keras," kata Adam, Kamis (1/8/2024). 

Sebagai wakil rakyat, Adam mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan apalagi mendapat vonis bebas di pengadilan.

Sebab, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan.

 Sehingga, Adam pun tak kaget jika banyak sorotan tajam dari berbagai pihak mengenai putusan hakim tersebut, baik dari DPR RI maupun pihak lain. 

"Kami meyakini sorotan-sorotan ini pasti akan berdampak. Pasti akan ada langkah-langkah terbaik untuk menjawab rasa keadilan," jelas politisi muda Partai Golkar itu. 

Adam pun berpendapat bahwa dia turut curiga pada putusan janggal tersebut.

"Saya mencium indikasi ada yang tidak baik disana, bagaimana putusan tersebut sangat mengejutkan kita semua. Sehingga, kami menilai ada ketidakberesan," tegas Adam. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved