Berita Viral
21 Tahun Tak Pernah Datang Bulan, Gadis ini Kaget Baru Tahu Tak Punya Rahim, Dokter: Dia Mau Nikah
Seorang dokter bagikan kisah wanita yang tak punya rahim. Wanita itu tak pernah datang bulan atau menstruasi seumur hidupnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang dokter bagikan kisah wanita yang tak punya rahim.
Wanita itu tak pernah datang bulan atau menstruasi seumur hidupnya.
Dokter yang membagikan kisah wanita itu bernama Ibnu Syamsu.
Melalui postingan di TikTok, dulu saat usia 19 tahun wanita tersebut pernah datang ke puskemas, dengan keluhan tak pernah menstruasi.
Normalnya seorang perempuan mengalami menstruasi di rentang usia 13-15 tahun.
Dokter lalu menyarankan wanita tersebut untuk segera memeriksakan diri ke dokter spesialis kandungan.
"Suatu hari datang gadis 19 tahun dengan keluhan tidak pernah haid sekalipun, kita terkejut," ucap dokter Ibnu Syamsu.
Saat usianya menginjak 21 tahun, wanita itu datang lagi ke Puskemas dengan keluhan yang sama.
Rupanya wanita tersebut tak menuruti ucapan dokter Ibnu Syamsu dua tahun lalu.
"2 tahun berlalu pasien datang lagi, keluhan tetap sama belum haid juga. FYI dia tetap tidak pergi ke SpOG," kata dokter Ibnu Syamsu, melansir dari TribunJakarta.
Dokter Ibnu Syamsu menyebut selama ini wanita tersebut menutupi kondisinya dari semua orang, termasuk orangtuannya.
"Sekarang dia rencana mau menikah," ujar dokter Ibnu Syamsu.
"Orangtuannya menangis memohon penyembuhan anaknya, rupanya sang anak tidak ada bilang sama ibunya," imbuhnya.
Baca juga: Anak Usia 5 Tahun Menstruasi, Dokter Soroti Kebiasaannya Tiap Malam, Ibu: Dia Sembunyikan Sesuatu
Akhirnya wanita tersebut menuruti ucapan dokter Ibnu Syamsu, ia mendatangi dokter spesialis kandungan ditemani orangtuanya.
Setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh, baru ketahuan ternyata wanita itu mengalami agnesia uterus dan atrofi ovarium .
"Secara fisik pasien ini sama dengan wanita normal," ucap dokter Ibnu Syamsu.
"Hal mengejutkan akhirnya ditemukan, di RS pasien diperiksa lengkap,"
"USG, CT Scan, bahkan MRI. Hasilnya rahim atau uterus tidak ditemukan, 'agnesia uterus, atrofi ovarium'," tambahnya.
Lantas apakah agnesia uterus dan atrofi ovarium?
Agenesis uterus adalah kelainan bawaan yang menyebabkan rahim tidak terbentuk atau tidak berkembang sempurna.
Kelainan ini juga dikenal sebagai agenesis Müllerian.
Baca juga: Bilang Menstruasi, Ibu Muda Samarinda Ternyata Baru Lahiran, Bayi Disimpan di Termos: Mau Saya Kubur
Agenesis uterus terjadi ketika sistem reproduksi bayi tidak berkembang sepenuhnya di dalam rahim.
Penyebab kelainan ini belum diketahui.
Lalu atrofi ovarium atrofi ovarium adalah kondisi ketika ovarium menyusut atau ukurannya berkurang.
Atrofi ovarium terjadi ketika jaringan ovarium kehilangan fungsi dan struktur normalnya, sehingga produksi hormon berkurang dan sel-sel ovarium yang sehat hilang.
Sementara itu, sebelumnya viral seorang karyawan wanita dipecat majikan setelah mengajukan cuti sakit beberapa karena kram saat haid atau menstruasi.
Tak terima dipecat karena cuti haid, karyawan wanita ini mengajukan gugatan ke pengadilan untuk kompensasi Rp 609 juta.
Diketahui, karyawan wanita dipecat karena cuti haid ini terjadi di Malaysia.
Dilansir TribunTrends dari Sanook, seorang karyawan wanita di Malaysia beberapa hari cuti sakit karena ketidaknyamanan saat menstruasi.
Tanpa diduga, dia dipecat dari pekerjaannya karena majikannya mengklaim bahwa dia berbohong.
Wanita itu begitu marah karena diberhentikan kerja secara tidak adil.
Pada saat yang sama, sang majikan juga tidak menyerah.
Dia melakukan yang terbaik untuk membela diri, mengklaim bahwa karyawan itu berbohong tentang sakit.
"Penyalahgunaan hak cuti sakit akibatnya, dia harus dipecat sesuai aturan perusahaan," tuturnya dikutip TribunTrends.com dari Sanook, Rabu (10/4/2024).
Akhirnya Pengadilan percaya bahwa surat izin cuti sakit wanita itu asli dan sah.
Diputuskan bahwa perusahaan harus memberi kompensasi kepada karyawan wanita tersebut sebesar Rp 609 juta.
Sebenarnya Di bawah hukum Malaysia Pemalsuan sertifikat cuti sakit adalah masalah serius, dan berdasarkan pasal 471 KUHP (pemalsuan dokumen palsu), pemalsuan sertifikat cuti sakit dianggap serius.
Ketika seorang karyawan memalsukan sertifikat cuti sakit, jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
wanita yang tak punya rahim
tak pernah datang bulan
Ibnu Syamsu
menstruasi
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bisa Bayar Tapi Tidak Makan, Resah Kakek Surya Pajak Biasanya Rp 6,2 Juta Kini Ditagih Rp 65 Juta |
![]() |
---|
Deretan Politisi Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Menyusul? |
![]() |
---|
Tabiat Lain Bupati Sudewo Dibongkar Gubernur Ahmad Luthfi, Saran Pemprov Jateng Diabaikan |
![]() |
---|
Budi Arie Relawan Jokowi yang Ikuti Perintah Prabowo, Kini Digoda Masuk Gerindra: Kenapa Curiga |
![]() |
---|
Umi Cinta Jelaskan Anjing di dalam Rumahnya, Bantah Infak Rp 1 Juta Agar Masuk Surga: Buktinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.