Sidang Polwan Bakar Suami
Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya
Polwan bernama Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) itu menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi. Pada agenda sidang kedua, tiga saksi dihadirkan.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Perkara Polwan bakar suami di Mojokerto kini menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).
Diketahui, Polwan bernama Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) itu menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi.
Pada agenda sidang kedua, tiga saksi dihadirkan.
Sidang ini diikuti oleh terdakwa Briptu FN melalui daring Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Masih Bisa Menyusui 3 Anaknya di RS
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Informasi yang dihimpun, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H. Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di PN Mojokerto, Digelar secara Daring
"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu.
Baca juga: Kisah Novita Fajrin Atlet Muaythai Jatim, Nyaris Kubur Cita-cita Polwan Gegara Jarinya Putus
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.
Baca juga: Klarifikasi Polrestabes Surabaya soal Polwan Marahi Warga yang Sedang Makan, Sebut si Pria Tak Sopan
Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan.
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim Bicara soal Masalah Rumah Tangga Polwan Bakar Suami Polisi, Psikolog Bahas ‘Tekanan Ibu’
Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.
Baca juga: Aksi Polwan Viral Tuai Pujian, Tetap Bertugas Mengatur Lalu Lintas Meski Diguyur Hujan Deras
Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Korban mengalami luka parah dan meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).
Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
8 Fakta kasus Polwan bakar suami
Nasib tragis polisi dibakar istrinya hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur.
Korban berinisial Briptu RDW (28).
Ia mengalami luka bakar 96 persen akibat aksi brutal yang dilakukan istrinya, Briptu FN (28) yang juga merupakan seorang polisi wanita (polwan).
Briptu FN nekat membakar suaminya diduga karena cekcok perihal gaji ke-13.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta terkait kasus polwan bakar suami di Mojokerto yang dirangkum Tribun Jatim.
Baca juga: Fakta Pilu di Balik Polwan di Mojokerto Bakar Suami Polisi, Nasib 3 Anak hingga Senyuman saat Nikah
1. Pemicu terduga pelaku bakar suami
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan kasus tersebut diduga bermula dari temuan FN pada Sabtu (8/6/2024) kemarin, terkait gaji ke-13 korban yang berkurang dan hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja.
"Didapati bahwa gaji ke-13 (di ATM Briptu RDW yang seharusnya) senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata AKBP Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari kompas.tv.
Mengetahui hal tersebut, terduga pelaku pun langsung menghubungi RDW dan meminta klarifikasi terkait gaji ke-13 nya yang hanya tersisa Rp800 ribu itu.
FN kemudian menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah yang berada di Asrama Polri (Aspol) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
2. Chat WhatsApp
Dalam kesempatan itu, Briptu FN juga sempat membeli bensin eceran yang dikemas dalam botol plastik dan menaruhnya di atas lemari yang berada di teras rumah.
AKBP Daniel menyebut Briptu FN juga memfoto bensin tersebut, lalu dikirimkan ke WhatsApp korban agar segera pulang.
"Dikirimkan dengan ancaman 'apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar,'" ujarnya.
Setelah itu, Briptu FN meminta salah seorang saksi ART, berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah.
Kemudian RDW pun pulang ke rumah.
Tak lama berselang, korban dan FN terlibat cekcok.
Baca juga: Kondisi Terkini Briptu FN Polwan yang Bakar Suami, Masih Alami Trauma, Dijerat Pasal KDRT

3. Tangan korban diborgol
Briptu FN yang tersulut emosi kemudian memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat yang berada di garasi.
Dalam kondisi duduk di bawah, FN pun langsung menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.
Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.
4. Korban meninggal dunia
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka bakar sekitar 96 persen di sekujur tubuhnya.
Ia sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Mojokerto, namun kemudian meninggal dunia pada siang, Minggu (9/6/2024).
"Sekitar 9 Juni (2024) sekira pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu, dikutip dari tayangan KompasTV.
Jenazah Briptu RDW rencananya akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai dengan tempat asalnya.
Adapun hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini, termasuk motif pasti peristiwa tersebut. Sedangkan Briptu FN sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
5. Nasib Briptu FN
Briptu FN yang diduga membakar suaminya Briptu RDW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto menyebut FN juga telah ditahan oleh penyidik.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto, dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari kompas.tv.
"Sudah dilakukan penahanan."
Baca juga: Pemicu Polwan Tega Bakar Suami, Kesal Lihat Gaji Ke-13 Sisa Rp800 Ribu sampai Borgol Tangan Korban

6. Pelaku trauma
Meski demikian, ia menyebut tersangka saat ini tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Sementara terkait pasal yang disangkakan, Kombes Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.
7. Gaji habis untuk judi online
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut Briptu FN kesal kepada suaminya karena sering menghabiskan uang untuk judi online.
"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kombes Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari tayangan Kompas Malam di KompasTV.
8. Briptu FN baru punya anak kembar
Kombes Dirmanto juga menyebutkan, aksi kekerasan yang dilakukan Briptu FN merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Motif Polwan Bakar Suami, Gaji ke-13 Habis Dibuat Judi Online, Punya 3 Anak Masih Balita
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
sidang polwan bakar suami
Polwan bakar suami polisi
Mojokerto
PN Mojokerto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunBreakingNews
RunningNews
Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar |
![]() |
---|
Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu ART Briptu Rian Saat Sidang Polwan Bakar Suami, Korban Diberi Cairan Pembersih Lantai |
![]() |
---|
Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.