Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

26 Saksi Pegawai BPPD Sidoarjo Dihadirkan, Pengacara Gus Muhdlor Ragukan Konsistensi Keterangan

26 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana in

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- 26 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret-nyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. 

Mereka diperiksa keterangannya oleh JPU KPK dan penasehat hukum (PH) Gus Muhdlor dihadapan majelis hukum persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (4/11/2024)

Para saksi itu, merupakan para ASN BPPD Sidoarjo yang mengaku honor insentifnya dipotong. Namun mereka tidak terlalu mengetahui peruntukan dari pemotongan tersebut. 

Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki keterkaitan dengan kliennya. 

Pasalnya, jumlah dana hasil pemotongan dana insentif yang dikelola oleh Terpidana Ari Suryono, terbilang banyak mencapai sekitar Rp8 miliar rupiah. Padahal, uang yang diterima oleh Gus Muhdlor, disebut-sebut oleh jaksa melalui dari dakwaan, cuma sekitar Rp1,4 miliar. 

Baca juga: 10 ASN BPPD Sidoarjo yang Uangnya Dipotong Mengaku Tak Pernah Berkomunikasi dengan Gus Muhdlor

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Putra Kiai Khos di Jatim Dijebloskan Penjara KPK

"Kami meragukan konsistensi keterangannya. Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp 1,4 miliar," ujar Mustofa. 

Mustofa menambahkan, pihak majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi dalam kurun waktu dua kali agenda. 

Setelah itu, giliran kesempatan PH terdakwa. Pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yakni ahli dan a de charge. 

"Belum tahu nanti perisidangan kedepan seperti apa, yang pasti pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya," pungkasnya. 

Baca juga: Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun, Anak Buah Gus Muhdlor Langsung Peluk Istri Usai Sidang

Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved