Kakak Bunuh Adik dan Keponakan Surabaya
Pengakuan Kakak di Surabaya usai Habisi Nyawa Adik dan Keponakan Karena Warisan, Merasa Terusir
Tersangka AAS akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang berujung tewasnya adik dan keponakannya sendiri
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - AAS (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam, menyesali perbuatannya
Tersangka AAS akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang berujung tewasnya adik dan keponakannya sendiri.
Seraya menundukkan kepala, selama menjawab rentetan pertanyaan Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik, nada bicaranya cenderung meninggi.
Namun, saat ditanya mengenai penyesalannya usai mengetahui adik kandung dan keponakannya tewas bersimbah darah, seraya mengakui penyesalannya, terdengar pula intonasi suaranya mulai lirih.
Tersangka AAS mengaku dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua.
Baca juga: Jeritan Pilu Kagetkan Warga di Surabaya di Malam Hari, Pisau si Kakak Tewaskan Adik dan Keponakan
Dirinya merasa terusir dari rumah semasa kecilnya itu, karena ulah korban adiknya sendiri yang dianggap mengakusisi kepemilikan rumah tersebut.
Padahal selama ini, dirinya lebih lama tinggal di rumah tersebut. Sedangkan sang adik atau di korban, tinggal di rumah milik anaknya.
Bahkan, dirinya sempat diolok-olok oleh korban karena dalam keadaan gila karena persengketaan rumah warisan orangtua tersebut.
Baca juga: Sudah Diberi Jatah Warisan, Adik Habisi Kakak dan Keponakan saat Minta Bagiannya Lagi, Warga Panik
Dan olok-olokan tersebut terus berlangsung, saat dirinya berupaya meminta surat rumah atas kepemilikan orangtuanya.
"Setelah itu saya disindiri terus ya ada kejadian pengusiran pengusiran mangkel. Saya dikatakan yang tidak tidak. Gila apa. Saya minta surat keterangan (rumah) milik orangtua, enggak dikasih. Kata dia; kamu cari di Kenjeran ke mbokmu. Kan (abu jenazah ibu) dilarung," ujarnya di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024).
Padahal, menurut Tersangka AAS, perselisihan soal rumah warisan orangtuanya itu terjadi, sepeninggal kedua orangtua pada tahun 2020.
Semenjak saat itu, dirinya diusir oleh korban dari rumah tersebut. Padahal ia mengaku sudah tinggal di sana lebih lama.
Nah, mengenai uang kompensasi yang disebut-sebut bernilai Rp200 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kakak di Surabaya Tusuk Adik dan Keponakan hingga Tewas Gegara Sengketa Warisan
Menurutnya, uang yang diterima atas kompensasi sengketa rumah warisan orangtua, cuma Rp100 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.