Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Saksi untuk Bungkam Dakwaan JPU KPK, Singgung Soal Karma
Tim Pengacara eks Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, mulai ancang-ancang siapkan saksi untuk bungkam dakwaan JPU KPK, sampai sebut karma.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Penasihat Hukum (PH) eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, pada pekan depan.
Ketua Tim PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan saksi fakta dan ahli berjumlah sekitar tiga orang pada sidang lanjutan, Senin (25/11/2024) mendatang.
Ia berharap, para saksi yang dihadirkan akan membuka semua fakta dugaan pemotongan dana insentif pegawai seperti yang didakwakan oleh JPU KPK.
Apalagi, JPU sudah menghadirkan ratusan saksi yang sebagian besar adalah pegawai BPPD Sidoarjo, termasuk pegawai Pemkab Sidoarjo, dan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat.
"Kami akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli, sekitar 2 atau 3 orang," ujarnya, seusai persidangan, di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (18/11/2024).
Mengenai adanya keterangan para saksi soal tagihan pajak sekitar Rp 26 juta, Mustofa Abidin menerangkan, nominal Rp 26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Barat, berawal ketika kliennya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp 131 juta.
Padahal, saat itu, kliennya Gus Muhdlor merasa tidak memiliki bidang usaha. Dan tentunya tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.
Baca juga: Anak Buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun, Jalannya Gontai Tak Kuat Menahan Tangis
Kemudian, pada saat itu, Ari Suryono dipanggil Gus Muhdlor untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.
"Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu, dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp 26 juta dari Rp 131 juta yang disangkakan," ujar Mustofa.
Mustofa menambahkan, upaya yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp 26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.
"Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor. Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya," pungkasnya.
Di tengah persidangan, majelis hakim memberikan Gus Muhdlor kesempatan untuk meninjau keterangan para saksi soal tagihan pajak sekitar Rp 26 juta.
Baca juga: Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor: Monggo Buka Rekening Saya Secerah-cerahnya
Gus Muhdlor menyesalkan keterangan sejumlah saksi yang dianggap kurang tepat dan tentunya berbeda dari kesaksian sebelumnya.
Ia menilai beberapa saksi memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Saking jengkelnya dengan pernyataan sejumlah saksi yang dianggapnya tidak sesuai fakta menurut versinya, Gus Muhdlor sampai menyinggung perihal karma.
"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun, jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya. Karma itu ada, sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ujar Gus Muhdlor, di hadapan majelis persidangan.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.
Terdakwa Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Tak cuma itu, Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
Sedangkan, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.
Ia didakwa dengan dakwaan pasal pertama yakni Pasal 12 Huruf F Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.
Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Gus Muhdlor merupakan pria kelahiran Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.
Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2 Sidoarjo, SMP AR Risalah Kediri, dan SMA Negeri 4 Sidoarjo.
Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.
Ia maju dalam kontestasi Pilkada Sidoarjo Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Jabatan bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.
Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.
Ahmad Muhdlor Ali
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Mustofa Abidin
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)
Gus Muhdlor
Ari Suryono
Siska Wati
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.