Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Terima Istri Nikah Lagi, TKI Ponorogo Hancurkan Rumah yang Dibangunnya, Camat: Hasil Keringatnya

Tengah viral di media sosial video rumah dihancurkan di Ponorogo. Rupanya itu adalah ulah TKI Ponorogo yang kesal istrinya nikah lagi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST TribunJatim.com
Tak Terima Istri Nikah Lagi, TKI Ponorogo Hancurkan Rumah yang Dibangunnya, Camat: Hasil Keringatnya 

 Rumah itu milik pria berinisial S.

Rumah S dibongkar paksa oleh K wanita asal Salatiga.

K kecewa pada S karena tak jadi dinikahi.

Padahal K sudah mengirimkan banyak uang kepada S selama menjadi TKW di Arab Saudi.

"Rumah hasil Menipu TKW yg di janjikan pernikahan resmi di robohkan oleh mantan istri siri atas uang yg sudah di kirim akan tetapi di minta ganti rugi yg bersangkutan menginginginkan rumahnya di hancurkan saja.
Desa Tretek Kec Pucakwangi kab Pati.," tulis pengunggah.

Baca juga: Tak Terima Dicerai Sepihak, TKW di Madiun Robohkan Rumah, Jadi Tontonan Warga Dijaga Aparat

Dalam video  itu, tampak sebuah bangunan rumah permanen dengan tembok bata.

Rumah yang terbilang sudah bagus itu kini dirusak di bagian dinding.

Banyak lubang besar dalam dinding.

Kemudian atap rumah pun sudah tak asa.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@Lentera "Blum nikh Ko bisa percaya bnget"

@Masihati "kok gampang men percoyo Karo wng Lanang,jangankan pacar suami aja aku GK percaya"

@rosok'an menungso "wong pati ki ancen pinter nk gawe ontran ontran... tp aku tetep bangga..."

@Vitta888 "Jaman saiki kudu cerdas jd wanita  lg pacar ae wes gwe omah neng tanahe lanangan mokondo .sing wes jd istri ae msh bisa hancur

Baca juga: Pantas TKW Siti Robohkan Rumah seusai Dicerai Sepihak Suami? Peran Eks Mertua Tekuak: Saya yang Beli

Dilansir dari TribunJateng, selama bekerja di Arab Saudi, K sering mengirim uang untuk S.

Bahkan nominal yang dikirim mencapai Rp 300 juta.

Sebelum dilakukan pembongkaran pada Senin (12/8/202) sempat dilakukan negosiasi antara dua belah pihak.

Pihak K meminta ganti rugi Rp 100 juga dan boleh dicicil.

Akan tetapi pihak S tak menyanggupi.

Akhirnya rumah itu dibongkar dan barang di dalamnya diambil oleh K.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved