Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar

Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor berjalan santai meninggalkan kursi pesakitan setelah menghadapi sidang tuntutan. 

"Sehingga kami telah mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya, yang akan kami terus sempurnakan dan akan kami bacakan pada pledoi di tanggal 16 Desember 2024 besok," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan menganalisa  fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: 26 Saksi Pegawai BPPD Sidoarjo Dihadirkan, Pengacara Gus Muhdlor Ragukan Konsistensi Keterangan

Seperti ketika terdakwa membantah tuduhan mengetahui adanya aliran dana yang dipotong untuk berbagai kegiatan, termasuk pengajian di Kecamatan Krian, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Bantahan-bantahan tersebut akan kami kuatkan, berdasar analisis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved