Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar
Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor berjalan santai meninggalkan kursi pesakitan setelah menghadapi sidang tuntutan.
"Sehingga kami telah mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya, yang akan kami terus sempurnakan dan akan kami bacakan pada pledoi di tanggal 16 Desember 2024 besok," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menganalisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: 26 Saksi Pegawai BPPD Sidoarjo Dihadirkan, Pengacara Gus Muhdlor Ragukan Konsistensi Keterangan
Seperti ketika terdakwa membantah tuduhan mengetahui adanya aliran dana yang dipotong untuk berbagai kegiatan, termasuk pengajian di Kecamatan Krian, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bantahan-bantahan tersebut akan kami kuatkan, berdasar analisis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya.
Tags
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
RunningNews
TribunBreakingNews
sidang korupsi Gus Muhdlor
Gus Muhdlor dituntun 6 tahun penjara
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
pemotongan insentif ASN
Berita Terkait: #Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
| Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
|
|---|
| Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
|
|---|
| JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
|
|---|
| Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
|
|---|
| Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Pledoi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Sidoarjo-nonaktif-Ahmad-Muhdlor-berjalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.