Viral Nasional
Sosok Eggi Sudjana, Polisikan Jokowi dan Rektor UGM Buntut Ijazah Palsu, Pernah Jadi Tersangka Makar
Aktivis sekaligus pakar hukum Eggi Sudjana melaporkan Joko Widodo dan rektor UGM soal ijazah palsu.
TRIBUNJATIM.COM - Eggi Sudjana melaporkan Joko Widodo ke polisi atas dugaan pemalsuan ijazah, Senin (9/12/2024).
Tak hanya Presiden ke-7 RI, dia juga menggiring Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia, ke ranah hukum.
Hal ini menjadi dua kali dugaan ijazah palsu ini di bawah ke meja hijau; pertama kali dilakukan oleh Bambang Tri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Bambang Tri berakhir di penjara selama enam tahun lantaran menyebarkan berita bohong.
Lantas, seperti apa laporan Eggi Sudajan ini? Seperti apa pula sosok Eggi Sudjana?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Cerita Ada Ijazah Siswa Ditahan, Risma Gaungkan Program SMA/SMK Gratis di Hadapan Kader di Pacitan
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia terkait tudingan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Eggi yang datang didampingi rekan-rekannya lapora menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum.
“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya saat diwawancara.
Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.
Mantan Presiden Jokowi Widodo yang pernah menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua periode harus membuktikan persyaratan tersebut.
“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2021 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkapnya.
Baca juga: 2 Paslon Pilkada Mojokerto 2024 Belum Memenuhi Syarat, Salah Upload hingga Ijazah Belum Dilegalisir
Alih-alih menggungat, Bambang Tri dan Gus Nur yang kemudian ditangkap karena dianggap menyebarkan berita kebohongan atau hoaks.
Hingga pada dua tahun silam, keduanya ditahan di Mabes Polri.
Eggi Sudjana kemudian menuturkan pembuktian terhadap kasus tersebut menjadi sulit karena dari perdata dipindah ke pidana.
“Karena ini peristiwa pidana beban pembuktian ada sama jaksa dan polisi yang bertanggung jawab pembuktian tentang tuduhan kepada Bambang Tri dan Gus Nur bahwa beritanya hoaks beritakan Jokowi ijazahnya palsu tapi faktanya tidak pernah dibuktikan di pengadilan sampai incraht maksudnya kasasi ijazah aslinya Jokowi tidak ada sampai detik ini,” ungkapnya.
Atas tidak adanya pembuktian ijazah palsu di PN Jakarta Pusat, Eggi Sudjana melakukan pengaduan kepada Barekrim Polri.
Hal itu untuk menuntut adanya kepastian hukum, manfaat fungsi hukum, dan terwujudnya keadilan.
Eggi Sudjana mencontohkan sejumlah presiden yang tidak memiliki kepastian hukum atas tudingan terhadapnya.
Di antaranya zaman Presiden Soekarno yang dituduh komunis namuj tidak diadili, lalu zaman Presiden Soeharto yang dituduh dengan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga kini tuduhan tersebut tidak kunjung diadili dan tidak memeroleh kepastian hukum.
“Jadi tidak ada kepastian hukum nah ini janganlah kami ini sayang dengan Jokowi bahwa martabat sebagai presiden sekarang sudah mantan itu harus betul-betul ada martabatnya bagi bangsa karena berpengaruh suka atau tidak kita sama Jokowi dia presiden kita dia harus menjaga martabat,” tukasnya.
Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan pentingnya polisi, jaksa hingga hakim menjaga martabat sebagai penegak hukum.
TPUA pun melayangkan laporannya terhadap Rektor UGM di mana sebagai pihak kelembagaan tempat Presiden Jokowi menamatkan pendidikan sarjana.
Adapun laporan Eggi Sudjana Cs diterima oleh Bareskrim Polri sebagai pengaduan soal dugaan tindak pidana ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Pengakuan Jokowi Endorse 84 Paslon Pilkada 2024, Klaim Kemenangan Bukan Karena Dukungan: Saya Siapa
Sosok Eggi Sudjana
Eggi Sudjana adalah seorang aktivis, akademisi, pengacara dan pakar hukum Indonesia.
Eggi Sudjana lahir di Jakarta, 3 Desember 1959.
Ia akrab disapa dengan panggilan Bang Eggi.
Eggi Sudjana lulus dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
Sejak mahasiswa, Eggi Sudjana dikenal sebagai aktivis mahasiswa.
Bahkan, Eggi Sudjana bergabung dengan organisasi Mahasiswa Himpunan Islam (HMI) MPO.
Eggi Sudjana menjadi kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sejak 1979 dengan mengikuti Latihan Kader I di Sukabumi, Jawa Barat.
Eggi Sudjana menempuh pendidikan dari sekolah dasar hingga sarjana di Jakarta.
Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Johar Baru.
Kemudian ia lulus dari SMP Negeri 76 Jakarta pada tahun 1975 dan melanjutkan ke SMA Negeri 30.
Setelah lulus sarjana, Eggi Sudjana melanjutkan sekolah magister di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1994.
Selanjutnya, Eggi Sudjana juga mendapatkan gelar doktor di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2004.
Perjalanan karier Eggi Sudjana
Setelah lulus kuliah, Eggi Sudjana menjadi pengacara.
Eggi Sudjana mulai mendirikan sebuah kantor hukum 'law firm Hamdan, Sudjana, Januardi and Partners'.
Namun, kantor hukum tersebut bubar, Eggi Sudjana mendirikan kantor pengacara dengan namanya sendiri yaitu 'Eggi Sudjana & Partners'.
Eggi Sudjana juga membentuk Tim Pembela Muslim pada tahun 2001.
Tak lama kemudian, Eggi Sudjana mulai masuk ke dunia pemerintahan.
Eggi Sudjana mengajukan diri sebagai calon gubernur di Pilgub Jatim 2013.
Namun, Eggi Sudjana kalah dalam Pilgub Jatim 2013.
Eggi Sudjana kembali mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018, namun ia tak lolos seleksi calon independen di KPUD.
Di dunia politik, Eggi Sudjana bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga Partai Amanat Nasional (PAN).
Bahkan, Eggi Sudjana juga mendirikan partai sendiri dengan nama Partai Pemersatu Bangsa (PBB).
Selain itu, Eggi Sudjana juga mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari PAN untuk Dapil Jakarta pada Pemilu 2019.
Kontroversi Eggi Sudjana
Eggi Sudjana pernah menjadi pengacara Rizieq Shihab dalam kasus chat pornografi pada tahun 2018.
Menurutnya, kasus yang menimpa Rizieq Shihab dengan Firza Husein bisa dihentikan alias SP3 dari segi hukum.
Tak hanya itu, Eggi Sudjana juga pernah menjadi pengacara bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terkait kasus penipuan travel umrah.
Akan tetapi, dari kasus tersebut Eggi Sudjana lebih memilih mundur lantaran kedua kliennya tidak mau terbuka soal di mana dana dari jemaah dikumpulkan.
Pada tahun 2016, Eggi Sudjana disebut masuk dalam daftar donatur gerakan makar aksi 212.
Baca juga: Sosok Bripka Seladi, Polisi di Malang yang Nyambi Jadi Pemulung, Begini Nasibnya Usai Pensiun
Tak hanya Eggi, terdapat beberapa nama yang diduga ikut membiayai aksi 212 yaitu Rizieq Shihab, Tommy Suharto, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Munarman, dan Said Iqbal.
Nama lainnya yang terdaftar adalah Bachtiar Nasir, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Habiburochman, Muchsin Alatas dan Firza Husein.
Namun, akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti.
Tahun 2019, Eggi Sudjana menjadi inisator dalam demo yang melibatkan massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK).
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen juga menginisiasi demo tersebut.
Eggi Sudjana menuntut KPU dan Bawaslu untuk membongkar tindakan kecurangan pada penghitungan suara pada Pilpres 2019.
Kemudian, di hari yang sama ketika demo berjalan, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan Makar.
Eggi Sudjana menjadi tersangka berdasarkan laporan yang dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Maruf Amin.
Laporan dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM dibuat atas tuduhan penghasutan, menyusul video ajakan Eggi melakukan gerakan people power.
Eggi Sudjana sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.
Kemudian, ia keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2019, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Pada Oktober 2019, Eggi Sudjana kembali dibawa dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
Menurut, pengacara Eggi Sudjana, perakit bom sering berkomunikasi dengan Eggi Sudjana karena Eggi sering menjadi pasien pijatnya.
Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi turut menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar itu dan menyita ponselnya.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunnewsWiki.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Eggi Sudjana
Jokowi
ijazah palsu
Eggi Sudjana laporkan Jokowi
Rektor Universitas Gadjah Mada
Prof Ova Emilia
sosok Eggi Sudjana
TribunJatim.com
Tribun Jatim
viral nasional
Daftar 15 Pejabat Pernah Jadi Menpora RI, Terbaru Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan, Eks Dewan Kehormatan Perwira |
![]() |
---|
Fakta Kasus Korupsi Haji di Kemenag: Kuota Khusus Dijual ke Biro, Kerugian Capai Rp1 T Lebih |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 8+4+5 Program Ekonomi 2025, Ada Magang 6 Bulan Digaji UMP |
![]() |
---|
4 Sosok Jenderal yang Disebut Masuk Bursa Calon Kapolri di Tengah Isu Pengganti Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.