Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Resah Aksi Begal di Atas Jembatan Suramadu, Minta Sistem Tiket Diberlakukan Kembali

Pada video yang tersebar itu menunjukkan perempuan berhelm kuning yang diduga sebagai penumpang ojol bersama dengan seorang driver ojol.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun dan Wikimedia Commons
Viral video aksi begal di atas Jembatan Suramadu, warga resah minta pemberlakuan tiket diaktifkan kembali 

Ketika korban menoleh ke arah belakang,  tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang melancarkan aksi begal dengan cara menarik tas korban.

Baca juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap 90 persen Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Begal Modus Tabrak Motor Marak

"Tas korban yang berisi KTP, ATM, STNK, uang tunai senilai Rp 1 Juta dan sebuah HP OPPO, berhasil dirampas oleh kedua pelaku," jelasnya.

Saat kejadian, korban berusaha mempertahankan tas tersebut, namun tarikan pelaku lebih kuat membuat korban terjatuh dari kendaraanya. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kaki kanan, serta luka lebam di tubuhnya," ungkapnya.

Baca juga: Angka Pernikahan Dini di Lamongan Tembus 220 Pasangan hingga November 2024, Sebagian Karena Hamil

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi memintai keterangan saksi-saksi, yang hasilnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku, polisi pun bergerak cepat untuk menangkapnya.

"Kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Terminal Lamongan," ungkapnya Hamzaid.

Kedua pelaku berinisial W (46) dan F (18) merupakan residivis dengan catatan kriminal kasus serupa yakni,  terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pemuda Terjungkal ke Selokan Usai Nyuri - Motif Pelaku Begal Mobil Wanita Surabaya

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti, seperti tas hitam milik korban yang berisi uang tunai, KTP, ATM, STNK, dan HP OPPO juga berhasil diamankan," katanya.

Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menerima konsekuwensi hukum.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ," pungkasnya.

Baca juga: Kali Kedua BPBD Lamongan Beri Bantuan Stimulan bagi Warga Terdampak Rumahnya Rusak Diterjang Angin

Sebelumnya Pencuri Motor Juga Ditangkap Menyusul sebelumnya, Tim Joko Tingkir Polres Lamongan juga menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor, CJ (20), asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. 

Pelaku  CJ adalah pencuri sepeda motor di Perumahan Java Land, Blok Abimanyu, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan,  Jumat, 25 Oktober 2024.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, mengungkapkan bahwa CJ adalah pelaku yang sudah sering terlibat dalam kejahatan serupa dan baru saja bebas dari penjara enam bulan lalu. 

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, dan baru keluar dari tahanan enam bulan kemarin. Tersangka berhasil ditangkap di penginapan tepatnya di Ramayana Bungurasih Kota Surabaya.

CJ kembali terjerat hukum setelah mencuri sepeda motor milik Prayitno (42), warga Jalan Ronggohadi, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Modus operandi CJ adalah berkeliling memetakan sasarannya  menggunakan sepeda ontel.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Prayitno memarkir sepeda motor Honda miliknya di halaman rumah tanpa mengunci ganda, dengan kunci masih tertinggal di dashboard dan STNK di dalam jok motor.

Sepeda ontel merk Phoenix warna coklat di samping timur tembok rumah korban menjadi petunjuk polisi menemukan jejak pelaku. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved