Berita Nganjuk
Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri
Seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli anak di bawah umur akhirnya diamankan polisi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban maupun pelaku serta hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan yang dilengkapi narasi dugaan seorang kiai mencabuli santriwatinya di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, viral di media sosial Facebook.
Bukan cuma itu, pengunggah juga turut menyertakan foto sang kiai.
Lebih lanjut dalam keterangan unggahan, disebut-sebut korban dugaan aksi cabul ini merupakan kakak beradik.
Korban masih tergolong anak-anak. Sang adik duduk di bangku kelas 3 SD dan kakaknya, baru lulus SD. Sementara, kiai itu diketahui berinisial MA
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.