Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri

Seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli anak di bawah umur akhirnya diamankan polisi.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Nganjuk
Polisi amankan MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli santriwatinya, Rabu (15/1/2025). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban maupun pelaku serta hasil visum. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan yang dilengkapi narasi dugaan seorang kiai mencabuli santriwatinya di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, viral di media sosial Facebook. 

Bukan cuma itu, pengunggah juga turut menyertakan foto sang kiai. 

Lebih lanjut dalam keterangan unggahan, disebut-sebut korban dugaan aksi cabul ini merupakan kakak beradik. 

Korban masih tergolong anak-anak. Sang adik duduk di bangku kelas 3 SD dan kakaknya, baru lulus SD. Sementara, kiai itu diketahui berinisial MA

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved