Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Menteri KKP Ngotot Tak Mau Pagar Laut Dibongkar, Polemik SHM/HGB Terjadi Juga di Surabaya

Menteri Kelautan Perikanan RI diketahui ngotot tak mau pagar laut dibongkar, ternyata inilah alasan sebenarnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, Twitter via Kompas.com
Kasus pagar laut yang memiliki HGB atau SHM ternyata juga terjadi di Surabaya 

Sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Unggahan tersebut menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Oleh Thanthowy, temuan soal SHGB di perairan Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

Baca juga: Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.

Mencapai 656 ha, ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut. Di antaranya, koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.

Unggahan tersebut lantas menjadi perbincangan masyarakat maya.

Baca juga: Sosok Nelayan Kholid Jadi Sorotan Tegas Tolak Pagar Laut, Punya Wawasan Luas Debat Soal Kerugian

Hingga Senin malam, unggahan ini telah disukai 1.388 akun, diposting ulang oleh 774 akun, dan menjangkau 184 ribu tayangan.

Dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Thanthowy menjelaskan bahwa dirinya awalnya gundah terhadap temuan di Tangerang. Yang mana, lokasi yang menjadi titik pagar laut tersebut telah mendapatkan HGB.

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Surya.co.id dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo. "Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," katanya.

Baca juga: Dicari 600 Mahasiswa ber-KTP Surabaya untuk Dapat UKT Gratis dan Uang Saku Rp 500.000 per Bulan

Hal ini memunculkan kekawatiran terhadap pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Yang mana, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Melalui unggahan ini, pihaknya ingin membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

Tribun Jatim Network juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk untuk mengetahui pemilik lahan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis juga belum terdapat jawaban atas pertanyaan tersebut. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved