Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nelangsa Sofyan Dulu Caleg Suara Terbanyak, Hampir Jadi Anggota Dewan Kini Malah Divonis Mati

Nasib Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang kini divonis mati akibat kasus sabu 73 kilogram.

Editor: Torik Aqua
Kolase serambinews
Sofyan, mantan caleg PKS hampir jadi anggota dewan malah divonis mati 

Baca juga: Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba

 Foto Sofyan, caleg Aceh Tamiang terpilih yang divonis mati karena narkoba.
Dirangkum dari Kompas.com, Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis mati atas kepemilikan 73 kg sabu.

Sofyan yang tidak terima, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.

Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.

Informasi tambahan, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Sofyan masih mempunyai satu jalan lagi untuk lolos dari hukuman mati.

Ia bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi Sofyan menempuh jalan tersebut atau tidak.

Artikel ini telah tayang di dengan judul Serambinews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved