Berita Viral
Nelangsa Sofyan Dulu Caleg Suara Terbanyak, Hampir Jadi Anggota Dewan Kini Malah Divonis Mati
Nasib Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang kini divonis mati akibat kasus sabu 73 kilogram.
Baca juga: Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba
Foto Sofyan, caleg Aceh Tamiang terpilih yang divonis mati karena narkoba.
Dirangkum dari Kompas.com, Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis mati atas kepemilikan 73 kg sabu.
Sofyan yang tidak terima, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.
Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.
Informasi tambahan, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Sofyan masih mempunyai satu jalan lagi untuk lolos dari hukuman mati.
Ia bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi Sofyan menempuh jalan tersebut atau tidak.
Artikel ini telah tayang di dengan judul Serambinews
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.