Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ungkap Skema Menggratiskan Biaya Seluruh Siswa SMP Swasta

Ketua Komisi D DPRD Surabaya ungkap skema untuk bisa menggratiskan biaya seluruh siswa SMP swasta di Surabaya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
SISWA BERANGKAT SEKOLAH (Arsip) - Siswa SMP berangkat sekolah pasca pandemi Covid-19. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir menemukan skema menggratiskan seluruh siswa SMP swasta di Surabaya, Rabu (5/2/2025). 

Namun, ini hanya berlaku bagi pemerintah kota yang mampu. Kota Surabaya tentu mampu sehingga keharusan itu bisa berjalan di Surabaya.

Sebagai kota dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, dinilai memiliki potensi besar untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Surabaya sudah menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai siswa dari keluarga miskin dan pramiskin.

Harus diperluas tidak hanya siswa keluarga miskin , tapi seluruh siswa SMP swasta.

Setiap tahun harus dianggarkan antara Rp 200 miliar hingga 450 miliar.

Menggratiskan biaya seluruh siswa SMP swasta itu tidak hanya akan mengurangi beban wali murid, tetapi juga mendorong perkembangan sekolah swasta.

Dengan begitu, tidak perlu lagi membangun SMP negeri baru.

"Bangun SMP negeri baru mengundang protes dari sekolah swasta. SMP swasta harus didorong agar bisa berkembang dengan baik, karena mendapatkan dukungan dari pemerintah," katanya.

Ia juga menekankan, program ini akan difokuskan pada sekolah swasta dengan SPP di bawah Rp 500.000 per bulan.

Sementara sekolah-sekolah elite yang sudah mandiri tidak perlu ikut serta dalam program tersebut.

Mereka sudah memiliki fasilitas dan guru yang mumpuni.

Dalam hitungannya, biaya yang diperlukan untuk membiayai satu rombongan belajar di sekolah swasta adalah sekitar Rp 5,5 juta per tahun.

"Dengan anggaran maksimal Rp 450 miliar, kita bisa membiayai sekitar 30.000 siswa per tahun. Ini solusi terbaik untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi warga Surabaya," tegas Akmarawita.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam menyelesaikan masalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 31, yaitu memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved