Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Aksi Seruan Mogok Bayar Pajak usai UU TNI Disahkan DPR RI, Kerugian Bisa Tembus Rp236,7 T

Pengesahan UU TNI menjadi sorotan publik hingga menuai protesan. Kini di media sosial ramai seruan aksi mogok bayar pajak.

Freepik
MOGOK BAYAR PAJAK - Ilustrasi pembayaran pajak. Media sosial diramaikan seruan aksi mogok bayar pajak usai UU TNI disahkan oleh DPR RI. Pengesahan UU TNI mendapat penolakan dari berbagai pihak karena DPR dinilai tidak mendengarkan suara rakyat terkait potensi lahirnya dwifungsi ABRI seperti Orde Baru dan masuknya militer ke ranah sipil, Sabtu (22/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pengesahan UU TNI menjadi sorotan publik hingga menuai protesan.

Kini di media sosial ramai seruan aksi mogok bayar pajak usai UU TNI disahkan oleh DPR RI.

Pengesahan UU TNI mendapat penolakan dari berbagai pihak karena DPR dinilai tidak mendengarkan suara rakyat terkait potensi lahirnya dwifungsi ABRI seperti Orde Baru dan masuknya militer ke ranah sipil.

Sebagian besar warganet yang kecewa kemudian menumpahkan kekesalannya terhadap pengesahan UU TNI dengan menyerukan mogok bayar pajak.

“Gua udah bukan lagi di tahap tolak UU TNI, ban influencer pendukung 02, bahkan berhenti bayar pajak. Pangkal masalahnya ada di rezim ini,” cuit akun @bina****, Jumat (21/3/2025).

“hari ini UU TNI udah sah? gak ada niatan boikot buat bayar pajak? berenti belanja di supermarket balik lagi ke pasar tradisional,” tulis akun @fed****, Rabu (19/3/2025).

“Tolak Bayar Pajak. Tolak Revisi UU TNI. Dorong UU perampasan aset,” twit akun @KZh*****, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Daftar Lengkap Pasal UU TNI Terbaru yang Berubah, Perwira Aktif Boleh Menjabat di 14 Kementerian

Lalu, apa yang terjadi jika rakyat benar-benar mogok membayar pajak kepada pemerintah?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, potensi kerugian yang dialami pemerintah jika rakyat yang tolak revisi UU TNI benar-benar mogok membayar pajak mencapai Rp 236,7 triliun.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan asumsi penolakan pembayaran pajak yang berlaku secara masif.

Pemerintah juga berpotensi mengalami kerugian lebih besar jika pelaku sektor usaha ikut melakukan aksi mogok membayar pajak.

“Kalau ramai-ramai menolak bayar pajak, termasuk pelaku usaha ga setor pajak penghasilan karyawan maka penerimaan pajak bisa hancur,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

“Berdasarkan data realisasi APBN Kita Februari 2025, kontribusi pajak orang pribadi mencakup PPh OP dan PPh 21 kontribusinya sebesar 18,46 persen terhadap penerimaan pajak jadi cukup signifikan,” tambahnya.

Bhima juga menjelaskan, penerbitan utang akan meningkat dua kali lipat apabila rakyat benar-benar melakukan aksi menolak bayar pajak.

“Jadi, bayangkan saja untuk tutup defisit APBN dengan situasi saat ini saja penarikan utang periode Januari 2025 naik 41 persen. Apalagi pajak makin anjlok,” ungkapnya.

Baca juga: Arti Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI, Bisa Beri Dampak Negatif Bagi Masyarakat

RUU TNI DISAHKAN - Ilustrasi prajurit TNI. Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran, Kamis (20/3/2025). 
RUU TNI DISAHKAN - Ilustrasi prajurit TNI. Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran, Kamis (20/3/2025).  (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved