Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Aksi Seruan Mogok Bayar Pajak usai UU TNI Disahkan DPR RI, Kerugian Bisa Tembus Rp236,7 T

Pengesahan UU TNI menjadi sorotan publik hingga menuai protesan. Kini di media sosial ramai seruan aksi mogok bayar pajak.

Freepik
MOGOK BAYAR PAJAK - Ilustrasi pembayaran pajak. Media sosial diramaikan seruan aksi mogok bayar pajak usai UU TNI disahkan oleh DPR RI. Pengesahan UU TNI mendapat penolakan dari berbagai pihak karena DPR dinilai tidak mendengarkan suara rakyat terkait potensi lahirnya dwifungsi ABRI seperti Orde Baru dan masuknya militer ke ranah sipil, Sabtu (22/3/2025). 

Kapuspen tegaskan UU TNI tidak hidupkan dwifungsi ABRI

Menanggapi narasi di media sosial yang menyerukan mogok bayar pajak, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, UU TNI yang telah disahkan DPR belum pernah mengalami revisi selama lebih dari dua dekade.

Namun, telah tantangan dan dinamika ancaman yang terus berkembang dan mengalami perubahan sehingga revisi UU TNI dinilai perlu direvisi agar TNI dapat lebih responsif, dan adaptif.

Kristomei menegaskan, UU TNI juga diperlukan supaya TNI siap menghadapi ancaman, perubahan lingkungan strategis, sekaligus memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan negara.

“Hal ini juga selaras dengan visi Panglima TNI, Prima (Profesional, Responsif Integratif, Modern, dan Adaptif),” ujar Kristomei dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Ia menambahkan, perubahan UU TNI tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kristomei membantah narasi yang beredar bahwa revisi terhadap UU TNI bertujuan untuk menghidupkan dwifungsi ABRI.

Masyarakat diminta untuk mencermati pasal-pasal yang dipermasalahkan dalam UU TNI.

“Pasal 47 misalnya, kementerian atau lembaga yang jabatannya boleh diisi TNI aktif yang terbaru masuk dalam pasal itu adalah BNPB, BNPT, BNPP, Bakamla, Kejagung,” jelas Kristomei.

Baca juga: Sosok Wanita Batalkan Pesanan 800 Pepes yang Dibuat Pemilik Katering, Ngaku TNI dan Tantang Laporkan

“Itu merupakan institusi institusi yang memang memerlukan adanya TNI aktif dalam menjalankan tupoksinya,” tambah eks Kadispenad tersebut.

Kristomei menambahkan, TNI sudah menerima permintaan dari kementerian atau lembaga lain supaya prajurit bisa membantu instansi terkait.

“Contoh Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejagung, dengan disahkannya RUU TNI ini justru melegalkan permintaan dari institusi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, UU TNI yang sudah disahkan DPR telah melewati tahapan tahapan pembahasan.

Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat institusi TNI, menyesuaikan aturan dengan dinamika perubahan lingkungan strategis dan ancaman, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI di masa mendatang.

“Untuk bersama-sama komponen masyarakat lainnya dalam menjaga kedaulatan dan membangun bangsa,” pungkas Kristomei.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved