Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir 3 Oknum TNI Tembak Bos Rental hingga Tewas, Vonis Penjara Seumur Hidup, Langsung Dipecat

Tiga anggota TNI tembak bos rental hingga tewas kini divonis penjara hingga pemecatan.

Editor: Olga Mardianita
Instagram dan Tribunnews.com/Rahmat Nugroho
TNI TEMBAK BOS RENTAL - Tiga terdakwa penembakan bos rental hingga tewas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang (kanan). Mereka kini divonis penjara dan pemecatan sebab menghilangkan nyawa Ilyas Abdurahman pada Kamis (2/1/2025) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM -  Nasib akhir tiga oknum TNI tembak bos rental mobil hingga tewas terungkap.

Sidang vonis telah berlangsung, ketiga terdakwa tersebut harus menerimanya.

Seperti diketahui, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman meninggal ditembak oleh anggota TNI aktif di Tol Merak-Jakrta KM 45, Kamis (2/1/2025) lalu.

Tiga terdakwa antara Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025), menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

"Menyatakan terdakwa satu Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Bahari, terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan secara bersama-sama."

"Mepidana terpidana satu, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa kedua yaitu Sertu Akbar Adli.

Baca juga: Nama-nama Mahasiswa UI yang Gugat Revisi UU TNI yang Disahkan DPR RI ke MK, Ada 5 Poin Permohonan

"Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Lalu, hakim memvonis terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan dengan hukuman empat tahun kurungan.

Namun, Sertu Rafsin juga dijatuhi hukuman pemecatan dari anggota TNI AL

"Menyatakan terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama."

"Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh oditur militer sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved