Berita Viral
Nasib Akhir 3 Oknum TNI Tembak Bos Rental hingga Tewas, Vonis Penjara Seumur Hidup, Langsung Dipecat
Tiga anggota TNI tembak bos rental hingga tewas kini divonis penjara hingga pemecatan.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib akhir tiga oknum TNI tembak bos rental mobil hingga tewas terungkap.
Sidang vonis telah berlangsung, ketiga terdakwa tersebut harus menerimanya.
Seperti diketahui, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman meninggal ditembak oleh anggota TNI aktif di Tol Merak-Jakrta KM 45, Kamis (2/1/2025) lalu.
Tiga terdakwa antara Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025), menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Wartawan Kena Hajar Polisi Saat Liput Demo UU TNI di Surabaya: Mereka Rebut Handphone Saya
"Menyatakan terdakwa satu Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Bahari, terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan secara bersama-sama."
"Mepidana terpidana satu, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa kedua yaitu Sertu Akbar Adli.
Baca juga: Nama-nama Mahasiswa UI yang Gugat Revisi UU TNI yang Disahkan DPR RI ke MK, Ada 5 Poin Permohonan
"Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Lalu, hakim memvonis terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan dengan hukuman empat tahun kurungan.
Namun, Sertu Rafsin juga dijatuhi hukuman pemecatan dari anggota TNI AL
"Menyatakan terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama."
"Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh oditur militer sebelumnya.
bos rental tewas ditembak
TNI tembak bos rental
penembakan
Tol Jakarta-Tangerang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Pekerjaan Baru Wahyudin Setelah Dipecat PDIP, Gaji Rp 100 Juta Amblas Kini Cuma Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Alasan Rakyat Gerah Dengar Strobo Bunyi Tot Tot Wuk Wuk di Jalan, Pengamat Singgung Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Bakar Sampah Malah Ketiduran, Api Malah Merembet ke Rumah Bagian Belakang Tumihah |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Bikin Korlantas Polri Sementara Stop Pakai Rotator dan Sirine Patwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.