Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir 3 Oknum TNI Tembak Bos Rental hingga Tewas, Vonis Penjara Seumur Hidup, Langsung Dipecat

Tiga anggota TNI tembak bos rental hingga tewas kini divonis penjara hingga pemecatan.

Editor: Olga Mardianita
Instagram dan Tribunnews.com/Rahmat Nugroho
TNI TEMBAK BOS RENTAL - Tiga terdakwa penembakan bos rental hingga tewas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang (kanan). Mereka kini divonis penjara dan pemecatan sebab menghilangkan nyawa Ilyas Abdurahman pada Kamis (2/1/2025) lalu. 

Sebelumnya dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Sementara, terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Oditur militer meyakini bahwa mereka telah bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan berujung penembakan terhadap Ilyas.

Adapun oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (10/3/2025) lalu.

Selain itu, oditur militer juga menuntut agar seluruh terdakwa dipecat dari TNI AL.

Oditur militer pun turut membeberkan hal yang memberatkan terkait perbuatan para terdakwa yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tangis 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan, Ungkap Sudah Beri Santunan Rp100 Juta

Lalu, hal memberatkan lainnya yaitu telah membunuh orang yang tak bersalah tanpa belas kasihan.

"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata oditur militer.

Oditur militer juga mengungkapkan hal memberatkan selanjutnya yaitu para terdakwa masih merasa membela diri saat melakukan penembakan.

Oditur militer turut menganggap perbuatan terdakwa telah mengakibatkan keluarga korban kehilangan sosok ayah.

"Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi," ujar oditur militer.

Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan, undang-undang, dan Saptamarga Sumpah Prajurit butir ke-2, butir ke-6, dan butir ke-7.

"Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat," kata oditur militer.

Tak cuma hukuman, para terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved