PLN Tolak Uang Sumbangan PKL untuk Bayar Listrik Masruroh, Sempat Bersitegang : Tak Sesuai Prosedur
Para pedagang ini datang kembali ke Kantor PLN ULP Jombang dengan membawa sejumlah uang hasil galang dana yang terkumpul Rp 5 juta, namun ditolak
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TAGIHAN PLN JOMBANG - Joko Fattah Rochim ketua Spekal Jombang saat mendatangi kantor PLN ULP Jombang untuk memberikan hasil sumbangan ke PLN membantu Masruroh pada Senin (28/4/2025). Mengaku siap turun jalan karena uang hasil sumbangan ditolak PLN.
"Kami kesini tidak ingin apa-apa hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," katanya.
Baca juga: Penjual Gorengan Syok Ditagih PLN Bayar Listrik Rp12,7 Juta, Token Tak Bisa Diisi: Uang dari Mana?
Fattah melanjutkan, jangan salahkan pihak pedagang yang tersinggung atas sikap Manajemen PLN yang sekedar menerima saja tidak mau.
Karena itu, pihaknya mengaku akan menggerakkan massa untuk menggelar aksi lanjutan.
"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi hak nya jangan terus dipersulit. Kasian," pungkas Fattah.
Tags
tagihan listrik PLN
penjual goreng syok ditagih PLN
Masruroh
berita jombang hari ini
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Baca Juga
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096, Pemkab Siapkan 2.000 Paket Makanan dan Minuman Gratis |
![]() |
---|
Kabur Usai Ditusuk, Pria di Surabaya Renang Seberangi Sungai Kalimas Minta Tolong Warga |
![]() |
---|
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.