Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kena Tipu Bakul, 23 Juragan Beras Rugi Miliaran Rupiah, Pelaku Tetiba Menghilang Belum Bayar Orderan

Pelaku diduga telah menipu 23 juragan beras dengan modus jual beli yang merugikan hingga miliaran rupiah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Septiana Ayu
JURAGAN BEKAS DITIPU - Juragan beras di Sragen mendatangi Polres Sragen melaporkan perkara jual beli beras, dimana mereka merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, Jumat (25/4/2025). Kedatangan mereka ke Polres Sragen untuk melaporkan NS, seorang bakul beras asal Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, atas perkara jual beli beras. 

"Tersangka tersebut meraup keuntungan Rp150 juta," kata Dhady di Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, dikutip Rabu (23/4/2025), via Tribun Tangerang.

Dhady menjelaskan, kasus bermula pada Desember 2024, ketika ERM menyewa dua unit mobil.

Yakni Honda BR-V Putih Mutiara tahun 2021 dan Daihatsu Terios Coklat tahun 2021.

Ia menyewa dari rental mobil ONIEL RENT CAR milik Derry Tadarus di Ciputat. 

Tersangka mengaku membutuhkan kendaraan untuk keperluan kantor, dan meminta mobil diantar ke rumah kontrakannya.

Setelah mobil dalam penguasaannya, ERM langsung menggadaikan masing-masing unit kepada pihak lain seharga Rp40 juta tanpa izin.

Seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (40) diamankan aparat Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, usai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dua usaha mobil rental. (Tribun Tangerang/Ikhwana)
Seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (40) diamankan aparat Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, usai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dua usaha mobil rental. (Tribun Tangerang/Ikhwana) ()

Hal serupa kembali dilakukannya pada Januari 2025.

Pelaku beraksi dengan menyewa tiga unit mobil lainnya-termasuk Honda BR-V Hitam (2022), Toyota Rush Putih (2021), dan Wuling Abu-Abu (2022).

Kali ini ia merental dari AJM RENT CAR milik Nixson Alexander Gaghana di Cilandak. 

"Unit mobil langsung digadaikan kepada orang lain sebesar Rp35 juta, tanpa izin pemiliknya," ujar Dhady.

Dhady menjelaskan, modus tersangka adalah berpura-pura sebagai pengusaha yang membutuhkan kendaraan operasional untuk bisnis kantornya.

"Modusnya tersangka berpura-pura memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan kendaraan operasional."

"Nyatanya, tersangka hanya ibu rumah tangga biasa dan tidak memiliki usaha sebagaimana yang diakuinya,” ujarnya lagi.

Sampai akhirnya, ERM ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Setu, Tangerang Selatan, ketika tengah bersiap untuk kabur. 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan keempat mobil yang digadaikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved