Jika Enggan Berobat, NIK dan BPJS Kesehatan Pasien TBC akan Kena Blokir Pemkot Surabaya
Pasien TBC yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi menolak pengobatan akan mendapatkan stiker “Mangkir Pengobatan.”
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Bahkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya.
Regulasi ini menjadi percepatan eliminasi TBC di Kota Surabaya tahun 2030.
Selain itu, aturan ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak sehat melalui fasilitasi skrining TBC. Baik di fasyankes dan mandiri, serta memastikan terduga penderita TBC mendapatkan pelayanan sesuai standar dan menurunkan angka drop out atau putus berobat.
Pasien TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan akan mendapatkan stiker “Mangkir Pengobatan” di rumah.
Dalam penerapan tersebut, Pemkot Surabaya akan membentuk tim gabungan.
"Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker 'Mangkir Pengobatan' di rumah pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina.
Sanksi tersebut menjadi penanganan pasien sebelum sanksi selanjutnya diberikan.
"Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan,” papar Nanik.
TBC
Pemkot Surabaya
Eri Cahyadi
pandemi Covid-19
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Sekolah Urus Utang Rp 4 Juta Siswa SMP yang Terjerat Pinjol untuk Judol, Keluarga Dapat Modal Usaha |
|
|---|
| Bupati Mojokerto Gus Barra Masifkan Program Bedah Rumah, Entaskan Rumah Tak Layak Huni |
|
|---|
| Dana Transfer dan DBHCHT Dipangkas Rp 341 Miliar, Pemkab Jember Siapkan Penyesuaian |
|
|---|
| Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan, Keluarga: Pemberani Sejak Kecil |
|
|---|
| Sariyah Kesal Pak Tarno Dikira Ngemis Lagi, Peringatkan Istri yang Lain: Jangan Pakai Baju Pesulap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.