Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ikhsan Ngaku PNS Padahal Tukang Servis, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Teman Curiga saat Akad

Seorang tukang servis mesin cuci ngaku PNS atau Pegawai Negeri Sipil hingga menikah lagi tanpa izin istri pertama.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNSOLO/ANANG MARUF
KASUS PENIPUAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjalani sidang di PN Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Dia mengaku PNS padahal tukang servis mesin cuci demi bisa menikah lagi. 

Menurutnya, pernikahan antara terdakwa dan korban tidak sah di mata hukum dan agama.

"Pertama, nama yang orang tua yang dicantumkan berbeda. Kemudian surat dan berkas-berkas palsu. Sehingga pernikahan ini bisa dibatalkan dengan putusan pengadilan agama Sukoharjo," terangnya.

Berita Lain

Pemuda asal Surabaya yang mengaku sebagai jaksa dan tipu dua warga Kabupaten Jombang ternyata residivis kasus yang sama.

Hal tersebut terungkap setelah kasus tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Tersangka Dicky Firman Rizard (29), warga Surabaya yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditangkap pihak Kejari dan Polres Jombang karena telah menipu dua orang yang merupakan warga Kabupaten Jombang.

Iming-iming yang dilontarkan dari mulut manis Dicky adalah bisa memasukkan anak-anak korban bekerja menjadi pegawai di kejaksaan.

Menariknya, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

Ia menjelaskan jika tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 10 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur.

Selain itu, diketahui bahwa tersangka pernah mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Surabaya dan statusnya sebagai tenaga honorer.

"Modus yang dilakukan tersangka menipu korbannya adalah mengakui sebagai jaksa dan menawarkan jasa bisa memasukkan korban sebagai pegawai negeri di Kejari Surabaya," ucap Margono saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Senin (5/5/2025).

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang Ternyata Mantan Residivis, Pernah Divonis 10 Tahun Penjara

Setelah menggoda korbannya dengan iming-iming bisa menjadi orang dalam memasukkan seseorang menjadi pegawai di Kejari itu, tersangka meminta imbalan Rp 50 juta per orang. "Uang tersebut bisa dibayar dengan sistem cicilan atau DP," ujarnya melanjutkan.

Korban pertama yakni AF, sudah menyerahkan DP senilai Rp 15 juta yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Korban kedua berinisial MFH, juga mengalami modus yang sama dan juga menyetor sejumlah uang dengan nilai fantastis kepada tersangka.

Agar korban merasa yakin, tersangka memberikan surat keterangan palsu pengangkatan CPNS. Surat tersebut diunduh oleh tersangka melalui website resmi Kejaksaan lalu diedit dengan data para korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved