Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ikhsan Ngaku PNS Padahal Tukang Servis, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Teman Curiga saat Akad

Seorang tukang servis mesin cuci ngaku PNS atau Pegawai Negeri Sipil hingga menikah lagi tanpa izin istri pertama.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNSOLO/ANANG MARUF
KASUS PENIPUAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjalani sidang di PN Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Dia mengaku PNS padahal tukang servis mesin cuci demi bisa menikah lagi. 

Ternyata, Ikhsan merupakan seorang bapak satu anak dan masih mempunyai istri.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP.

Baca juga: Purnawirawan Lemas Kehilangan Rp 30 Juta setelah TNI Gadungan Numpang di Rumahnya, Ngaku Pacar Anak

Dari keterangan istri pertamanya, ternyata Ikhsan bukanlah seorang ASN, melain seorang tukang servis mesin cuci.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan Solo," terangnya. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (5/5/2025) kemarin, rekan Ikhsan yang bernama Agung Kurniawan dipanggil untuk jadi saksi.

Di hadapan majelis hakim, Agung mengaku bahwa saat proses pernikahan antara Ikhsan dan EAP berlangsung, ia dimintai tolong oleh terdakwa untuk menemani lamaran.

"Yang saya tahu, ini kasus pembatalan nikah dan pemalsuan dokumen. Waktu itu saya diminta tolong oleh Ikhsan untuk menemani lamaran karena keluarga terdakwa tidak bisa hadir akibat PPKM," ujar Agung di hadapan majelis hakim, Senin (5/5/2025).

Agung mengaku mengenal Ikhsan karena ia memiliki usaha laundry.

"Saya bertemu terdakwa itu juga baru, mengaku bekerja di penjagaan sungai DAM COLO, Nguter, Sukoharjo," paparnya.

Agung juga mengaku merasa curiga saat proses akad nikah di KUA.

Saat itu, ia curiga karena keluarga Ikhsan tidak ada namun proses ijab tetap berlangsung.

"Sebetulnya saya sudah curiga saat proses di KUA, dari keluarga laki-laki kok tidak ada, tetapi proses Ijab Qobul tetap berjalan dengan saksi dari pihak laki-laki saya karena dipaksa oleh keluarga EAP," tandasnya. 

Kini, status pernikahan EAP dan Ikhsan pun dibatalkan dan dinyatakan belum pernah menikah secara sah oleh KUA Sukoharjo, Jawa Tengah.

Secara hukum, EAP kini dianggap masih perawan.

"Jadi status korban saat ini secara hukum batal nikah dan dianggap belum pernah menikah atau masih perawan," kata Kepala KUA Sukoharjo, Nur Syahid.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved