Berita Viral
Dibayar Seikhlasnya, Guru Tejo Buka Terapi Sengat Lebah Sejak 2002, Berawal dari Anak Lahir Prematur
Guru PNS di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes itu menggeluti budidaya lebah dan terapi sengat lebah sejak tahun 2002.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Hal itu dilakukannya lantaran kesal mengetahui ada seorang Kades memiliki enam jerigen ciu dan diklaim sebagai obat terapi untuk kuda serta sapi peliharaannya.
Alasan yang menurut Hakim Teguh tidak masuk akal dan dia pun tetap akan dijerat hukuman sesuai Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016.
Ya, alasan Edi Nugroho menyimpan 180 liter ciu bikin geleng-geleng hakim tunggal, Teguh Indrasto pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Guru Trenggalek Harus Lewat Tebing dengan Kemiringan 60 Derajat dan Semak Belukar demi Siswa Ujian
Kepala Desa (Kades) Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali ini menyatakan jika ciu yang disita bersama ratusan botol miras milik anak buahnya, Wahyudi (35) untuk terapi hewan ternaknya.
Itu diungkapkan Edi dalam sidang kasus miras yang menyeret anak buahnya.
Edi Nugroho selama ini memang memelihara 3 kuda dan 3 sapi.
Hewan itu dirawat oleh karyawannya yang bernama Wahyudi.
Tak hanya merawat hewan milik Edi, Wahyudi juga menjalankan bisnis ilegal miras tanpa izin.
Dia pun kemudian digerebek polisi.
Dalam penggerebekan pada Minggu (3/11/2024) dini hari, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Ratusan botol miras itu disimpan di dalam kamar yang ada di lokasi kandang tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 6 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter ciu milik Edi Nugroho.
Edi mengklaim tak mengetahui jika anak buahnya itu juga jualan miras.
Dari ratusan botol miras itu, Edi hanya mengaku memiliki 6 jerigen ciu.
Ciu itu pun dia beli langsung dari Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian dia gunakan sebagai bahan terapi bagi sapi dan kuda.
Namun pengakuan itu membuat Hakim tunggal tak habis pikir.
Teguh Indrasto yang baru mengetahuinya pun langsung mencari informasi.
"Terapi menggunakan ciu itu tidak mungkin," tegas Teguh Indrasto.
Teguh pun kemudian menasihati Edi Nughoro dengan kisah Sunan Kalijaga saat bertemu dengan gurunya Sunan Bonang.
Teguh juga menilai apa yang dilakukan Edi salah, karena menyimpan miras di dalam bangunan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Teguh pun menyatakan jika menyimpan miras ini tetap melanggar Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| 4 Warga Tewas, Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Tak Ditahan, Hanya Absen Senin dan Kamis |
|
|---|
| Warga Sembelih Anjing Rabies yang Gigit Pemiliknya hingga Tewas Lalu Makan Dagingnya Ramai-ramai |
|
|---|
| Respon Menteri Bahlil Tanggapi Banyak Motor Brebet usai Diisi Pertalite, Kini Menunggu Laporan |
|
|---|
| Siasat Oknum Polisi dan Tiga Pecatan Curi Mobil Perwira Mabes Polri Saat Liburan: Berkomplot |
|
|---|
| 3 Bulan Ditelantarkan Suami, Safitri Jual Blender sampai Kulkas Demi Lunasi Utang, Tetangga Menangis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.