Berita Viral
Calon Pengantin Kesal Bayar Rp74 Juta ke Wedding Orgnizer, Ternyata Vendor Cuma Dapat Rp1 Juta
Korban kesal saat menerima informasi, sejumlah vendor pernikahannya baru menerima masing-masing Rp1 juta.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Mengenai modus yang dilakukan Chairunnisa, Zahari menerangkan, tersangka menawarkan berbagai macam paket pesta pernikahan sesuai permintaan para klien, dengan berbagai macam kategori harga.
Khusus untuk korban yang sudah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonokromo, nilai kerugiannya kisaran Rp74,7 juta.
Namun, berdasarkan pengakuan tersangka selama pemeriksaan, ada kliennya yang dikenakan harga lebih dari Rp100 juta.
"Dia ini memberikan diskon, dari harga normal. Sehingga masyarakat tertarik untuk memesan. Harga yang ditawarkan, beda-beda, tidak sama antar orang," terangnya.

Diketahui, bisnis EO tersebut sudah dijalankan Chairunnisa sejak tujuh tahun lalu, yakni mulai 2018 silam.
Zahari mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang sudah disetorkan para kliennya terlanjur dipakai untuk melakukan proses talangan pembiayaan pernikahan kliennya yang lain.
Artinya, tersangka melakukan proses subsidi silang.
Namun, apesnya, terdapat kalkulasi pembiayaan yang terlewat dan amburadul.
Sehingga membuat Chairunnisa kalang kabut membiayai proyek pelaksanaan pernikahan dari pihak kliennya yang lain.
"Dia itu usaha WO. Jadi dia gali lubang tutup lubang. Uang kegiatan ini dialihkan untuk kegiatan ini. Subsidi silang."
"Pengakuannya cuma itu aja (bisnis tersangka). Saya tanya, 'Ke mana uangnya itu?' Dia jawab, 'Enggak ada pak, ya digunakan subsidi silang seperti itu'," jelasnya.
Baca juga: Bangun Kolam Renang di Desa hingga Rp1 M, Kades Suprapti Kini Ditangkap, Tak Masuk dalam RPJMD
Kendati demikian, Zahari masih terus mendalami ke mana aliran uang milik para korban.
Ia tak menampik, tersangka masih belum secara terbuka mengungkapkan kebenaran mengenai penggunaan uang tersebut.
"Tapi kegunaan untuk apa, ya dia enggak mengakui. Kayaknya ada hal yang ditutupi dari dia, kami masih gali dan kembangkan juga."
"Dugaan soal investasi, dia enggak ada. Malahan dia kalau ke mana-mana, pakai taksi online," pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, perihal tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan. (Luhur Pambudi)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
penipuan wedding organizer
Ipda Mochamad Zahari
Tania Nastika
Kecamatan Benowo
Chairunnisa Haq Hantorro
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Pekerjaan Baru Wahyudin Setelah Dipecat PDIP, Gaji Rp 100 Juta Amblas Kini Cuma Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Alasan Rakyat Gerah Dengar Strobo Bunyi Tot Tot Wuk Wuk di Jalan, Pengamat Singgung Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Bakar Sampah Malah Ketiduran, Api Malah Merembet ke Rumah Bagian Belakang Tumihah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.