Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Dirut RS Riau Bantah Tolak Anak 12 Tahun karena Gunakan Kartu BPJS, Pasien Kini Meninggal

Seorang anak berusia 12 tahun, Alif Okto Karyanto, meninggal pada Minggu (15/6/2025) dini hari. Ia meninggal setelah diduga ditolak perawatan di Riau.

Istimewa
DITOLAK RS - Ilustrasi jenazah. Seorang anak berusia 12 tahun, Alif Okto Karyanto, meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025) dini hari. Ia meninggal setelah diduga ditolak perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, karena statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu anak 12 tahun meninggal usai ditolak RS.

Diduga penyebabnya karena anak tersebut menggunakan kartu BPJS.

Seorang anak berusia 12 tahun, Alif Okto Karyanto, meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025) dini hari. Ia meninggal setelah diduga ditolak perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, karena statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Korban dinyatakan meninggal dua jam setelah diduga mengalami penolakan perawatan di rumah sakit tersebut.

Peristiwa ini menjadi viral setelah diunggah oleh pengguna media sosial Facebook bernama Suprapto pada hari sebelumnya, yang kini telah dibagikan sebanyak 659 kali.

Dalam unggahannya, Suprapto menceritakan kronologi saat orangtua Alif membawa anaknya ke RSUD Batam pada Sabtu (14/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Bupati Nangis Daerahnya Sulit Uang, Dedi Mulyadi Larang Bawahan Rapat di Hotel: BPJS Belum Kebayar

Setelah masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD), pihak rumah sakit menginformasikan bahwa mereka tidak dapat merawat Alif karena pasien tidak masuk dalam kategori darurat.

"Kami tidak tahu kok rumah sakit bisa berkata seperti itu, padahal jika pasien tengah malam ke UGD pasti sudah sakit. Karena orangtuanya warga tidak mampu, jika harus bayar sendiri maka oleh orangtua Minggu 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri," ungkap Suprapto dalam postingannya.

Setelah ditolak, keluarga Alif memutuskan untuk membawa pulang korban setelah membayar semua biaya yang diminta pihak rumah sakit.

Namun, Alif kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (15/6/2025) dinihari.

"Tapi nahas sampai di rumah ananda pukul 04.30 mengembuskan napas terakhir," tambahnya.

Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan mengenai penolakan perawatan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Driver Ojol yang ber-KTP Surabaya Tak Lama Lagi Bakal Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

"Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen," ujar Sri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).

Sri menambahkan, saat tiba di rumah sakit, kondisi Alif stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved