Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Janda 3 Kali Ngaku Masih Gadis, Keluarga Pengantin Pria Sakit Hati, Mahar Tak Bisa Ditawar

Pesta itu berakhir ricuh akibat cekcok dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan terlibat cekcok pada Senin (23/6/2025).

Editor: Torik Aqua
iStockPhoto Nanag Sholahuddin
PENGAKUAN PALSU - Ilustrasi pengantin. Pesta pernikahan ricuh setelah keluarga pengantin pria dan keluarga pengantin wanita cekcok akibat pengakuan palsu janda 3 kali ngaku gadis. 

Pelaku yang berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tersebut, nekat mengaku sebagai Anggota TNI AD, demi bisa berkencan sekaligus menguras harta berharga milik korban.

Sayangnya, kedok Pujiono tidak bertahan lama. Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Maospati, di rumahnya pada Senin malam (16/6/2025).

Kanitreskrim Polsek Maospati Iptu Sardi mengatakan, tersangka merupakan Anggota TNI AD gadungan. Menurutnya, sehari hari yang bersangkutan adalah Buruh Harian Lepas.

“Tersangka orang biasa, bukan anggota TNI. Modusnya berkenalan di media sosial mengaku anggota TNI, menggunakan seragam. Setelah itu mengajak ketemuan,” ujar Iptu Sardi, ditemui di ruangannya Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Terungkap Motif Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli dan Warga Sipil : Saya Bercita-cita Jadi Polisi

Iptu Sardi menjelaskan, selama menjalin hubungan tersangka kerap kali meminta uang kepada korban, dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta akan diganti setelah gajian.

Ia juga menambahkan, korban juga pernah menghubungi tersangka melalui sambungan panggilan video. Saat itu korban seketika percaya, lantaran pelaku memakai seragam TNI AD.

“Pelaku minta uang terus menerus, hingga jumlah totalnya mencapai sekitar Rp 4 juta. Pelaku kenal korban sejak 3 bulan lalu, Kenalan di media sosial pada Maret,” jelasnya.

“Korban lama lama merasa curiga dengan permintaan pelaku tersebut. Korban akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polsek Maospati,” imbuh Iptu Sardi.

Baca juga: Janji Nikahi Wanita Hingga Tipu Rp 8,5 Juta, PNS Gadungan Malah Pakai Uang untuk Main Judol

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, Handy Talkie, dan Baju Loreng.

“Barang bukti selanjutnya selembar kertas foto pelaku dengan pakaian dinas TNI AD, dan print out rekening bank transfer uang ke pelaku,” paparnya.

Tersangka disangkakan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 Tahun.

Baca juga: Pria Ngaku Jaksa Tipu Warga Jombang Lewat Janji Palsu, Korban Terlanjur Keluar Uang Belasan Juta

“Saat ini sedang proses penyidikan di Polsek Maospati. Kami amankan tersangka di Rumah Tahanan Polres Magetan,” pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka Pujiono mengaku berkenalan dengan korban, di media sosial berawal dari aktivitas siaran langsung 

“Dari siaran langsung itu, dapat banyak teman, hingga ketemu korban. Saya kenalan terus direspons dan saling tukar nomor telepon. Ditanya korban soal pekerjaan, saya jawab jadi TNI,” tuturnya.

Pujiono membenarkan jika dirinya pernah dihubungi oleh korban. Saat itu, Pujiono langsung memakai seragam dinas.

“Ketika dihubungi, saya sedang di Pekanbaru. Disuruh pulang oleh korban, saya pinjam uang, akhirnya ketemuan dengan korban di Sragen,” tandasnya

Baca juga: Modus Bisnis Daging Sapi, Pengusaha Jombang Rugi Rp 460 Juta Usai Diduga Tertipu Rekan Sendiri

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved