Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2025 di Nganjuk, 8 Pelanggaran Jadi Target Penindakan

Polres Nganjuk mulai melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama dua pekan, dari Senin (14/7/2025)

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
GELAR APEL : Polres Nganjuk menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru, Senin (14/7/2025). Ada delapan pelanggaran yang jadi sasaran utama penindakan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk mulai melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025.

Operasi tersebut berlangsung selama dua pekan, dari Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). 

Ada sejumlah target penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas para pengendara.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dalam mengawali pelaksanaan operasi, pihaknya menggelar apel gelar pasukan. 

Dihelat di lapangan Mapolres Nganjuk, apel ini diikuti personel polisi, TNI, Perhubungan, serta Satpol PP. 

Selain personel, tuntas apel, Kapolres turut mengecek kendaraan penunjang operasi. 

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 di Trenggalek, Polisi Bagikan Helm Gratis ke Pengendara

"Operasi ini menjadi bagian penting dari strategi besar membentuk budaya tertib lalu lintas menuju Indonesia emas," katanya. 

Ia menyebut, ada sejumlah sasaran operasi pada tahun ini. 

Totalnya, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan utama. 

Yakni, berboncengan lebih dari satu orang, nelebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025 di Jombang, Pengendara di Bawah Umur Jadi Sorotan

"Lalu pengemudi menggunakan ponsel pada saat berkendara, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, serta melawan arus," sebutnya. 

Henri menyatakan, saat operasi berlangsung, petugas mengedepankan tiga pendekatan secara beriringan, preemtif, preventif, dan represif. 

Selain itu, dalam pelaksanaannya, ia meminta petugas tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

"Saya tekankan, jangan ada pelanggaran dalam penggunaan kewenangan. Tidak boleh ada praktik transaksional dengan pelanggar lalu lintas," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved