Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

Hermin Bikin Rugi Toko Emas Puspita Sampai Rp 948 Juta, Ngaku Tak Sanggup Ganti Uangnya Sudah Habis

Kejahatan yang dilakukan Hermin setelah mendapat kepercayaan penuh dari Puspita tak main-main, toko rugi sampai nyaris Rp 1 miliar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
PENIPUAN EMAS - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta. 

Emas gadai yang seharusnya disimpan hingga ditebus pemilik, nyatanya malah dijual. 

Bukan hanya itu, ada pelanggan yang mencucikan emas 14,51 gram yang juga dijual.

Baca juga: Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya Aturannya Lebih Dulu

Sebagian besar emas yang digelapkan kemudian digadaikan ke Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Suramadu, tapi sengaja tidak ditebus.

"Bahwa total keseluruhan perhiasan yang telah diambil terdakwa sebanyak 1.424,66 gram atau 1 Kg 424,66 gram dengan nilai perhitungan perhiasan periode 2024 sebesar Rp.948.177.000," terang Jaksa Estik Dilla.

Hermin memilih tidak membantah dakwaan tersebut. Ketika ditanya apakah bersedia mengganti kerugian, dia dengan lirih dijawab tidak sanggup.

"Uangnya sudah habis," ucapnya singkat.

Baca juga: Sosok Prabowo Dipuji Donald Trump, Presiden AS Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen: Hanya Indonesia

Penipuan di toko emas lainnya malah melibatkan nenek-nenek.

Terungkap cara licik Supraptini, nenek tipu toko emas di Sragen.

Kerugian yang ditimbulkan yakni Rp 29,6 juta.

Ia seolah tak kapok dua kali masuk penjara.

Seorang nenek bernama Supraptini (62) melakukan penipuan terhadap Toko Perhiasan Emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Tindakan Supraptini itu mengakibatkan toko emas mengalami kerugian hampir Rp30 juta.

Dengan caranya yang licik, nenek tersebut menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, namun ketika dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa.

Supraptini merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, jawa Timur.

Ini bukan kali pertamanya melakukan penipuan. Ia telah dua kali masuk bui karena kasus yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved