Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

Hermin Bikin Rugi Toko Emas Puspita Sampai Rp 948 Juta, Ngaku Tak Sanggup Ganti Uangnya Sudah Habis

Kejahatan yang dilakukan Hermin setelah mendapat kepercayaan penuh dari Puspita tak main-main, toko rugi sampai nyaris Rp 1 miliar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
PENIPUAN EMAS - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - "Uangnya sudah habis," ucap Hermin, pelaku penggelapan emas di toko milik Puspita, seorang warga Kota Surabaya.

Hermin diberikan kepercayaan sebagai kepala toko emas, tetapi semua itu malah dimanfaatkannya untuk celah menipu.

Bak mengkhianati Puspita Titi Lestari, Hermin menggasak keuntungan dari pencurian emas di toko tersebut sampai nilainya nyaris Rp 1 miliar.

Hermin kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025), wanita asal Mojokerto ini didakwa menggelapkan logam mulia milik  bosnya sebanyak 1,4 kilogram.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Hermin yang telah bekerja selama 9 tahun dengan Puspita dipercaya sebagai kepala toko Emas Novita.

Sebagai kepala toko, Hermin dipercaya melayani orang yang membeli atau menggadaikan perhiasan di toko bosnya.

Namun, kepercayaan tersebut malah disalahgunakan oleh Hermin dengan mengambil emas dari etalase.

"Terdakwa melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan masuk di toko dengan maksud agar perbuatan tidak diketahui oleh Puspita Titi Lestari," kata Jaksa Estik Dilla.

Kedok Hermin terbongkar pada 20 Februari 2025.

Baca juga: Mantan Kades Tak Gentar Mendadak Ditodong Pedang dan Pistol, Usup Ingin Pertahankan Tanah

Ternyata, emas yang hilang sebanyak 1,4 kilogram merupakan hasil dari penggelapan secara bertahap sejak Maret 2021.

Beberapa pelanggan toko juga turut menjadi korban.

Misalnya, Suprihatin yang awalnya datang ke Toko Novita dengan maksud menjual emas sebanyak 15 gram.

DIADILI - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta.
DIADILI - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta. (Kolase Tribun Jatim)

Meskipun emas tersebut sudah laku seharga Rp9,3 juta, namun uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada Suprihatin.

Modus operandi Hermin menggasak emas bisa juga memanfaatkan dari orang yang menggadaikan emas ke toko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved