Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Jerit Pelaku Usaha Sound Horeg Diterpa Polemik Fatwa Haram : Hidup Kami Terikat Kabel dan Speaker

Suara gemeretak speaker tua terdengar lirih dari balik gudang di sebuah rumah sederhana di Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Istimewa (Muhammad Faiz)
KONTROVERSI SOUND HOREG - Lutfi Rosadi saat menunjukkan peralatan pendukung Sound Horeg miliknya di Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (22/7/2025). Berharap ada jalan tengah ditengah Fatwa Haram MUI.  

Kepolisian Resor (Polres) Jombang turut mengambil langkah tegas. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram resminya, Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan dengan penggunaan Sound Horeg. 

Larangan ini berlaku bagi segala bentuk acara yang berpotensi menimbulkan gangguan, seperti hiburan malam, arak-arakan, dan kegiatan serupa.

“Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar atau dikenal dengan istilah Sound Horeg, baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan," tulis imbauan mengutip Instagram Polres Jombang pada Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan

Imbauan tersebut didasarkan pada meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh penggunaan Sound Horeg.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Jombang.

"Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jombang, serta merespons banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan dan dampak sosial dari kegiatan tersebut," lanjut keterangan tersebut. 

Baca juga: Sound Horeg Diharamkan, Pedagang Pentol di Jombang Merana: Cari Solusi Adil untuk Ekonomi Rakyat

Polres Jombang juga menyerukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menjunjung budaya positif dalam setiap kegiatan sosial maupun hiburan.

Dengan demikian, keharmonisan lingkungan dan ketentraman warga dapat terus terjaga.

"Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghargai, serta mengedepankan budaya yang positif dan membangun dalam setiap bentuk kegiatan sosial maupun hiburan," tutup keterangan tersebut.

Isu penggunaan sound horeg kembali menjadi sorotan publik, terutama usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik tersebut. 

Di tengah pro dan kontra, MUI Jombang menyatakan siap menjalankan keputusan tersebut sesuai garis struktural organisasi.

Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, KH. Achmad Cholili, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas untuk mengatur perizinan.

Namun, ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti fatwa tersebut.

“Fatwa dari MUI Jawa Timur sudah jelas, dan kami tinggal melaksanakan. Soal izin, itu wilayah kewenangan kepolisian,” ucap Cholili saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (18/7/2025).

Menurutnya, keputusan MUI bukan tanpa pertimbangan. Ada aspek manfaat (maslahat) dan bahaya (mudharat) yang menjadi landasan pengambilan keputusan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved