Karyawan Koperasi di Nganjuk Dikurung 8 Hari Dalam Ruangan Berteralis oleh Bos Gegara Uang Rp19 Juta
Seorang karyawan dikurung di ruang sempit berteralis besi dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur Nganjuk, Jawa Timur
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Karyawan koperasi di Nganjuk dikurang dalam ruangan selama 8 hari
- Penyekapan dilakukan di ruangan sempit berteralis besi tanpa kamar mandi
- Polres Nganjuk menetapkan dua tersangka
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kevin (18) warga Sumatera Utara bernasib miris. Ia dikurung di ruang sempit berteralis besi dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Karyawan koperasi tersebut mengalami perlakuan tak manusiawi lantaran permasalahan pekerjaan. Korban dikurung oleh bosnya sendiri.
Kasus ini telah ditangani Polres Nganjuk. Polisi mengamankan sebanyak dua orang tersangka, tak lain bos korban.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dua orang yang diamankan, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Keduanya diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.
"Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak," katanya, Kamis (24/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah.
Baca juga: Sehari Diresmikan, Bantuan Koperasi Merah Putih di Tuban Ditarik Usai Salah Sebut ke Presiden
Uang belasan juta itu terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang.
Karena hal ini, dua tersangka secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup berjeruji besi serta dikunci gembok dari luar.
"Korban dikurung selama delapan hari, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air hanya diberi selang air dari celah pintu teralis," jelasnya.
Dua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti," tutupnya.
Koperasi Aplindo Jaya Makmur
Polres Nganjuk
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Berita Populer Nganjuk
ViralLokal
berita Nganjuk terkini
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 20 September 2025, Nganjuk Terpanas, Gresik Hujan Ringan Siang Hari |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Keluarga yang Estetik dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Sing Out Load 2025, Saatnya Talenta Vokal Unjuk Gigi di Panggung PRO AVL Indonesia |
![]() |
---|
Vino Adelio, Ruki Libels SMAN 15 Surabaya yang Banyak Belajar dari DBL Academy Selection |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.