Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pajak Warga Jombang Naik dari Rp 1,1 Juta ke Rp 10 Juta, Bapenda: Setelah Survei

Kenaikan PBB-P2 atay Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di sejumlah wilayah kini menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
KENAIKAN PBB-P2 - Foto ilustrasi. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025) dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ada yang naik sampai 1000 persen. 

Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.

 

Samsudin menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.

Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.

"Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," katanya.

Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.

Baca juga: Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak

Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp 177 miliar, namun diberikan stimulus sebesar Rp 104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.

"Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp 60 miliar di tahun 2024," ujarnya.

Hal yang sama diutarakan Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, bahwa saat proses pengajuan perubahan Perda PDRD dari pemkab tidak ada usulan terkait dengan perubahan tarif PBB-P2.

"Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya," kata Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD ini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved