Midhol Terdakwa Pencurian Berujung Pembunuhan Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Terdakwa Akhmad Midhol terbukti berperan aktif dalam pencurian dan pemberatan yang berujung pembunuhan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sugiyono
PENCURIAN - Terdakwa Ahmad Midhol mendatangani berkas persidangan setelah divonis hukuman penjara selama 18 tahun akibat kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (12/2/2026). 

Atas putusan ini, baik terdakwa Ahmad Midhol melalui penasihat hukumnya yaitu Muhammad Rudi Irawan, menyatakan pikir-pikir.

Sehingga, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, juga pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata  Rudi Irawan. 

Keluarga tak terima

Sementara itu, suami korban Wardatun Thoyibah yaitu Mahfudl, mengatakan kurang puas atas putusan 18 tahun penjara.

Harapannya, terdakwa Midhol dihukum lebih berat, sebab sudah mengakibatkan istri meninggal dunia dan anak perempuannya kehilangan ibu sejak balita. 

"Hakim sudah menvonis terdakwa dengan adil, saya hargai putusan itu. Aspirasi sudah didengar oleh hakim dengan menaikkan putusan menjadi 18 tahun dari tuntutan Jaksa 14 tahun. Tapi kalau bisa hukuman 20 tahun penjara," kata Mahfudl.

Sementara itu, jubir PN Gresik, M Aunur Rofiq mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara Pencurian dengan kekerasan telah menvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Majelis hakim sependapat dengan Pasal 479 ayat (4) KUHP baru yang didakwakan Jaksa," kata Aunur Rofiq.

"Majelis berpendapat, tuntutan 14 tahun tersebut dinilai terlalu ringan. Sehingga Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun," tambah dia.

Diketahui, aksi perampokan di rumah Mahfudl, warga Desa Imaan Kecamatan Dukun, Gresik pada Sabtu (16/3/2024), mengakibatkan sang istri yaitu Wardatun Rhoyyibah meninggal dunia akibat tusukan pisau di dada dan sayatan di leher. 

Selain itu, seorang yang sudah ditetapkan terpidana yaitu Asrofin (41), sudah divonis 12 tTahun penjara dari tuntutan Jaksa selama 14 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved