Terdakwa Penggelapan Uang Gereja Dihukum Kerja Sosial, PN Gresik Terapkan Hukuman Pengakuan Bersalah

Terdakwa kasus penggelapan uang Gereja Kristen Jawi Wetan mendapat putusan Pengakuan Bersalah (PB).

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Istimewa
PENGGELAPAN - Sidang kasus penggelapan uang kas gereja yang akhirnya diberlakukan pengakuan bersalah, Rabu (29/4/2026). 

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Daffa I Qorni mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan Jaksa penuntut umum. 

"Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), dengan ketentuan tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan," kata Uwais Daffa. 

Diketahui, terdakwa Ika Merdeka Wati sebagai bendahara Gereja GPIB (Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat) pada peralihan kepengurusan pada tahun 2022, tidak menyerahkan uang sebesar Rp21,421 Juta kepada pengurus baru. 

Kasus tersebut diproses secara hukum.

Namun, terdakwa mengaku bersalah, mengembalikan uang tersebut dan pihak gereja memaafkan perbuatan terdakwa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved