Terdakwa Penggelapan Uang Gereja Dihukum Kerja Sosial, PN Gresik Terapkan Hukuman Pengakuan Bersalah
Terdakwa kasus penggelapan uang Gereja Kristen Jawi Wetan mendapat putusan Pengakuan Bersalah (PB).
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Daffa I Qorni mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan Jaksa penuntut umum.
"Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), dengan ketentuan tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan," kata Uwais Daffa.
Diketahui, terdakwa Ika Merdeka Wati sebagai bendahara Gereja GPIB (Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat) pada peralihan kepengurusan pada tahun 2022, tidak menyerahkan uang sebesar Rp21,421 Juta kepada pengurus baru.
Kasus tersebut diproses secara hukum.
Namun, terdakwa mengaku bersalah, mengembalikan uang tersebut dan pihak gereja memaafkan perbuatan terdakwa.
Ika Merdeka Wati
Gereja Kristen Jawi Wetan
Kecamatan Kebomas
Kabupaten Gresik
Donald Everly Malubaya
| Penyerahan PSU GBA Kebomas Belum Beres hingga Sekarang, Warga Soroti Lahan Fasum Berkurang |
|
|---|
| Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah |
|
|---|
| Kelenteng Kim Hin Kiong, Jejak Sejarah untuk Dewi Laut dari Era Pelabuhan Internasional Kuno Gresik |
|
|---|
| Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap, Diduga Terlibat Dendam Antar Perguruan Pencak Silat |
|
|---|
| Tak Punya Masjid, Warga Perumahan Sathya Grand City Terpaksa Ibadah di Rumah Pinjaman Penduduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-kasus-penggelapan-uang-kas-Gereja-Kristen-Jawi-Wetan.jpg)