Terdakwa Penggelapan Uang Gereja Dihukum Kerja Sosial, PN Gresik Terapkan Hukuman Pengakuan Bersalah
Terdakwa kasus penggelapan uang Gereja Kristen Jawi Wetan mendapat putusan Pengakuan Bersalah (PB).
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Ika Merdeka Wati mendapat putusan Pengakuan Bersalah (PB) dalam perkara pidana penggelapan uang Gereja Kristen Jawi Wetan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
- Terdakwa Ika Merdeka Wati dijatuhi pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menerapkan putusan Pengakuan Bersalah (PB) terhadap terdakwa Ika Merdeka Wati, dalam perkara pidana penggelapan uang Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Mejelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya mengatakan, putusan dalam perkara Nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk menjadi putusan awal sesuai Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Baca juga: 3 Laptop Hilang Tanpa Jejak di SDN Jatimlerek 2 Jombang, TIdak Ada Bekas Pengrusakan
"Pasal tersebut mengatur mekanisme penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif, yang mempertimbangkan pengakuan bersalah, pengembalian kerugian, serta kesepakatan antara pihak terkait," kata hakim Donald Everly kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Begitu juga disampaikan Ketua PN Gresik, Akhmad Rifa'i, yang mengatakan, putusan ini merupakan langkah progresif dalam merespons perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Sebab, Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang belum ada aturan teknis.
Dari putusan tersebut, Akhmad Rifa'i berharap menjadi rujukan awal bagi Pengadilan lain dalam menerapkan mekanisme PB di Indonesia, sekaligus mendorong penyusunan aturan pelaksanaan yang lebih komprehensif.
"Melalui putusan ini, kami berupaya memberi kepastian hukum, sekaligus mendorong keadilan yang lebih substantif dan humanis," kata Akhmad Rifa'i.
Sementara Juru Bicara PN Gresik, M Aunur Rofiq mengatakan, perkara PB ini bermula dari permohonan Jaksa penuntut umum Kejari Gresik Christine Nauli Pakpahan berdasarkan kesepakatan dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.
"Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, tanpa paksaan, serta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum," kata Aunur Rofiq.
Dari putusan majelis hakim, terdakwa Ika Merdeka Wati dijatuhi pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.
"Dalam proses pemeriksaan, hakim memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.
Menurut Aunur Rofiq, beberapa syarat yang harus dipenuhi terdakwa antara lain berita acara pengakuan bersalah, perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa, surat penunjukan penuntut umum, serta hasil penelitian kemasyarakatan atau asesmen sosial.
"Untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, PN Gresik menggandeng berbagai pihak untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas," ucapnya.
"Pihak yang terlibat meliputi pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial, hingga lembaga sosial keagamaan, seperti Gereja Kristen Jawi Wetan sebagai lokasi pelaksanaan hukuman," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Daffa I Qorni mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan Jaksa penuntut umum.
"Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), dengan ketentuan tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan," kata Uwais Daffa.
Diketahui, terdakwa Ika Merdeka Wati sebagai bendahara Gereja GPIB (Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat) pada peralihan kepengurusan pada tahun 2022, tidak menyerahkan uang sebesar Rp21,421 Juta kepada pengurus baru.
Kasus tersebut diproses secara hukum.
Namun, terdakwa mengaku bersalah, mengembalikan uang tersebut dan pihak gereja memaafkan perbuatan terdakwa.
Ika Merdeka Wati
Gereja Kristen Jawi Wetan
Kecamatan Kebomas
Kabupaten Gresik
Donald Everly Malubaya
| Penyerahan PSU GBA Kebomas Belum Beres hingga Sekarang, Warga Soroti Lahan Fasum Berkurang |
|
|---|
| Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah |
|
|---|
| Kelenteng Kim Hin Kiong, Jejak Sejarah untuk Dewi Laut dari Era Pelabuhan Internasional Kuno Gresik |
|
|---|
| Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap, Diduga Terlibat Dendam Antar Perguruan Pencak Silat |
|
|---|
| Tak Punya Masjid, Warga Perumahan Sathya Grand City Terpaksa Ibadah di Rumah Pinjaman Penduduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-kasus-penggelapan-uang-kas-Gereja-Kristen-Jawi-Wetan.jpg)