Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Kepsek Syamhudi Diwajibkan Kembalikan Kerugian Negara Rp22 M, Bila Tidak Maka 'Dimiskinkan'

Syamhudi Arifin eks Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo bakal dimiskinkan dalam kasus penyimpangan dana Bos

|
Istimewa/Kejari Ponorogo
DITUNTUT - Sidang tuntutan kasus korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim beberapa waktu lalu. Kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara. 

Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).

Syamhudi Arifin  diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.

Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.

Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Untuk Beli Bus

kepala SMK 2 PGRI Ponorogo berinisial SA telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Di hadapan penyidik, SA menyimpang untuk keperluan pribadi.

“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).

Agung menjelaskan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan SA tak tanggung-tanggung. Hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 25 Miliar.

“Diketahui juga kerugian negara sudah turun. Kerugian negara mencapai Rp 25 Miliar. Ini tadi juga berhasil menyita satu lagi barang bukti berupa mobil Toyota Avanza new warna hitam dari saksi yang mengusai barang bukti itu,” katanya.

Pengakuan tersangka, kata dia, dana BOS mulai diselewengkan sudah 5 tahun terakhir. Dimana mulai tahun 2019 sampai 2024 ini.

Ketika ditanya, pengakuan tersangka dana untuk apa? Agung mengatakan pengakuan tersangka sebagian besar untuk keperluan pribadi.

“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved