Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Kepsek Syamhudi Diwajibkan Kembalikan Kerugian Negara Rp22 M, Bila Tidak Maka 'Dimiskinkan'
Syamhudi Arifin eks Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo bakal dimiskinkan dalam kasus penyimpangan dana Bos
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).
Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.
Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.
Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk Beli Bus
kepala SMK 2 PGRI Ponorogo berinisial SA telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Di hadapan penyidik, SA menyimpang untuk keperluan pribadi.
“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).
Agung menjelaskan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan SA tak tanggung-tanggung. Hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 25 Miliar.
“Diketahui juga kerugian negara sudah turun. Kerugian negara mencapai Rp 25 Miliar. Ini tadi juga berhasil menyita satu lagi barang bukti berupa mobil Toyota Avanza new warna hitam dari saksi yang mengusai barang bukti itu,” katanya.
Pengakuan tersangka, kata dia, dana BOS mulai diselewengkan sudah 5 tahun terakhir. Dimana mulai tahun 2019 sampai 2024 ini.
Ketika ditanya, pengakuan tersangka dana untuk apa? Agung mengatakan pengakuan tersangka sebagian besar untuk keperluan pribadi.
“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” pungkasnya.
Syamhudi Arifin
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
kepsek korupsi dana BOS
Kejari Ponorogo
Berita Ponorogo hari ini
Multiangle
meaningful
RunningNews
TribunBreakingNews
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Tersangka Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Segera Jalani Sidang |
|
|---|
| Uang Rp 3,1 M Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, dari Beli Tanah Hingga Bayar Utang |
|
|---|
| Kejari Sita Uang Rp 3,1 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo |
|
|---|
| Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 |
|
|---|
| Imbas Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS, Cabdindik Warning Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.