Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Pakaian Bekas: Pakai Rute Kapal Fiktif hingga Pelabuhan Tikus
Larangan impor pakaian bekas bukan aturan baru di Indonesia. Aturan itu sudah lama berdiri di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Pedagangnya tidak hanya tersebar di kota besar, bahkan pedagang bermunculan di kabupaten.
Negara menyimpulkan ballpres dapat mematikan industri garmen lokal.
Pakaian bekas dari luar negeri dinilai berisiko membawa jamur hingga bakteri.
Juli 2024, Bea Cukai Tanjung Perak pernah menangkap 4 ton ballpress dari China. Temuan tersebut langsung dibakar. Pakaian yang kerap diincar masyarakat pecinta style vintage kondisinya langsung berubah bak menjadi arang.
Navy memastikan kawasan Tanjung Perak yang berstatus pelabuhan internasional, Bea Cukai memasang pengawasan ketat.
Setiap kapal dan kontainer harus melewati pemeriksaan. Jika ada ballpress yang terdeteksi, barang langsung diamankan dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Penyidikan kemudian berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: Pelaku Thrifting Surabaya ini Buka Suara Soal Larangan Impor: Bukan Ancaman, Peluang Ekonomi Kreatif
“Kalau ada pakaian bekas beredar di pasaran, hampir pasti bukan dari sini. Pasti lewat pelabuhan tikus,” katanya.
Navy menegaskan bahwa semua praktik pemasukan pakaian bekas impor pada dasarnya masuk kategori penyelundupan. Pelaku biasanya menyamarkan nama perusahaan, sehingga sulit menelusuri pembeli atau jaringan di belakangnya.
“Modusnya selalu berubah, tapi prinsipnya tetap penyelundupan,” tandasnya.
Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas
larangan impor pakaian bekas
pakaian bekas
Bea Cukai
penyelundupan
thrifting
Surabaya
TribunJatim.com
eksklusif
Multiangle
meaningful
| Kisah Pilu Romli, Hampir 3 Dekade Hidup Jualan Thrifting, Kini Bingung Jika Dagangannya Dilarang |
|
|---|
| Pelaku Thrifting Surabaya ini Buka Suara Soal Larangan Impor: Bukan Ancaman, Peluang Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Tanggapan Pakar Ekonomi Unair Prof Rossanto Soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Langkah Tepat |
|
|---|
| Respon Pelaku Thrifting Surabaya Soal Larangan Impor Baju Bekas: Seleksi Ketat 'Sampah Tekstil' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tumpukan-pakaian-bekas-ilegal-asal-luar-negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.