Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan yang Seret Nama Kapolres Tuban hingga Kapolri

Gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi Rp 1,5 M yang menyeret nama Kapolres Tuban, ditolak PN Tuban.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
SIDANG - Suasana sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (18/11/2025). Gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar yang menyeret nama Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai pihak termohon, ditolak. 

“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Tuban,” ujar Wahabi, Kamis (30/10/2025).

Wahabi menjelaskan, laporan dugaan penipuan itu telah dibuat sejak akhir Maret hingga April 2025.

Kasus bermula ketika kliennya menyetorkan investasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang berinisial WSR, dengan jaminan aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

“Sebelum klien saya melakukan transfer, ada rangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh terduga pelaku WSR. Ia menjanjikan aset tersebut sebagai jaminan investasi,” imbuhnya.

Namun, setelah dana ditransfer, WSR tidak memenuhi janjinya dan malah menjual aset jaminan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

“Klien saya terkejut ketika mengetahui aset jaminan itu sudah dijual sepihak,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Investasi Rp1,5 M Di-SP3, Polres Tuban Buka Suara Hadapi Gugatan Praperadilan: Belum Ditemukan

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban dan sempat berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi korban dan terlapor.

Polisi juga sempat memfasilitasi mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Mediasi dilakukan pada 5 Juli 2025 di Ruang Unit III Satreskrim Polres Tuban, tapi tidak ada titik temu karena pelaku tidak sanggup mengembalikan aset yang sudah dijual,” terangnya.

Beberapa bulan setelah proses itu, Polres Tuban kemudian mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Melihat keputusan tersebut, pihak pelapor merasa kecewa dan menilai hasil penyidikan tidak sesuai fakta yang ada.

“Bukti transfer sudah jelas, dan korban bukan hanya satu. Karena itu kami heran kenapa kasus justru dihentikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar, mengatakan, gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Gugatan itu resmi didaftarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Benar, perkara itu sudah terdaftar di PN Tuban,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Duano Aghaka, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam perkara ini, pemohon menyampaikan keberatan atas keputusan Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved