Info CPNS
Berapa Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair di Bulan Oktober 2025? ini Jadwalnya
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada awal Oktober 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada awal Oktober 2025.
Gaji pensiunan PNS ditransfer oleh PT Taspen pada awal bulan dari golongan I sampai IV.
Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan diberikan sesuai masa kerja dan golongan saat terakhir bekerja.
Aturan ini menjadi dasar dalam penetapan hak bagi para pensiunan PNS supaya mendapat jaminan hidup yang layak usai masa pengabdian.
Lantas, berapa hari lagi gaji pensiunan cair di bulan Oktober 2025?
Baca juga: Nasib Tapera usai Dibatalkan MK, Dulu Diprotes karena Pekerja Wajib Iuran 3 Persen dari Gaji
Pencairan Gaji Oktober 2025 Tinggal 1 Hari Lagi
Dikutip dari Tribun Priangan, Taspen mengonfirmasi pencairan gaji Pensiunan PNS akan dilakukan sesuai jadwal awal bulan atau bisa dilaksanakan pada tanggal 1 setiap bulannya.
Pastikan semua persyaratan administrasi dan otentikasi siap agar pencairan berjalan lancar.
Jangan sampai tertunda karena kelengkapan dokumen.
Kabar Kenaikan Gaji ASN & Pensiunan
Terkait, adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN, PNS, P3K, TNI, Polri, hingga pejabat negara masih menunggu koordinasi antara Menpan RB dan Menteri Keuangan.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN: guru, tenaga kesehatan, dosen, dan penyuluh, tetapi penerapannya kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan.
Penjelasan KSP soal kenaikan gaji ASN
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan realisasi kenaikan gaji ASN pada 2025 belum bisa dipastikan.
Hal ini karena kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.
"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN)," kata Qodari dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Qodari bilang, pemerintah juga sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 178,2 triliun dalam setahun untuk membayar gaji ASN.
Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembayaran tunjangan hingga THR.
Belum lagi, pemerintah juga sudah menaikkan gaji ASN serta TNI-Polri hingga 8 persen pada 2024.
Sehingga kenaikan gaji ASN pada 2025 harus melalui perhitungan matang karena berpotensi membebani keuangan negara.
"Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada pada RKP (rencana kerja pemerintah) ya," terang Qodari.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jatim untuk Lulusan SMA, D3, S1, Serta Prediksi SK Keluar
Masih tercantum dalam Lampiran Perpes
Ia menegaskan rencana kenaikan gaji ASN saat ini masih sebatas tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu merupakan bagian dari pemutakhiran rencana kerja pemerintah.
Menurut Qodari, tidak semua kebijakan yang tertuang dalam dokumen resmi langsung dijalankan pada tahun yang sama.
Ia mencontohkan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon, yang hingga kini belum terealisasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyampaikan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait teknis kenaikan gaji ASN.
"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir (ASN) baru tahun lalu naik gaji," ungkap dia.
Baca juga: Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga
Jawaban Menkeu soal kenaikan gaji ASN
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hingga kini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN sebagaimana yang termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan candaan soal wacana kenaikan gaji.
Ia menyebut hal tersebut menarik karena dirinya juga termasuk pihak yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut terealisasi.
Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah perhitungan detail terkait rencana kenaikan gaji selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti kami kasih tahu,” kata dia.
Adapun Perpres 79/2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Regulasi yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu digunakan sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional oleh Bappenas, acuan revisi rencana kerja kementerian/lembaga, sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen pembangunan daerah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Pegawai Negeri Sipil
PNS
Taspen
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
meaningful
TribunEvergreen
Evergreen
| Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tak Diperpanjang Meski Status ASN? Bukan Kinerja Saja Penentunya |
|
|---|
| Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP |
|
|---|
| Daftar Hak PPPK Paruh Waktu Setelah SK Terbit dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu |
|
|---|
| Isi SK PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tanggal Mulai Tugas, Bisakah Jadi Jaminan Kredit di Bank? |
|
|---|
| SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank atau Tidak? ini Penjelasan Statusnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.