Berita Viral
Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau yang Minta Jatah Preman Rp7 M, Ancam Copot Jabatan Jika Tak Nurut
Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji.
Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Baru 8 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Ditangkap KPK Imbas Dugaan Jatah Preman, Rp 1,6 Miliar Disita
Harta Kekayaan Abdul Wahid
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Abdul Wahid terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 31 Maret 2024 dengan jenis laporan periodik 2024, saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB.
Ia tercatat memiliki 12 aset berupa tanah maupaun bangunan dengan total nilai sebesar Rp 4.905.000.000. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri, Rp 800.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 376 m2/376 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri, Rp 55.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 10.000 m2/100.000 m2 di Kab/Kota Indragiri Hilir, hasil sendiri, Rp 20.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 20.000 m2/20.000 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri, Rp 800.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 450 m2/450 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri, Rp 100.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 14.900 m2/14.900 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 200.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 16.400 m2/16.400 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 120.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 21.000 m2/21.000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 120.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 18.400 m2/18.400 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 120.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 10.300 m2/10.300 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 120.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 18.200 m2/18.200 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 150.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.555 m2/1.555 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 2.300.000.000.
Baca juga: Dulu Jadi Cleaning Service dan Kuli Bangunan, Kini Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK
Kemudian, harta kekayaan Gubernur Riau itu juga ada yang berupa dua unit mobil dengan total nilai Rp 780.000.000. Berikut rinciannya:
- Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2016, hasil sendiri Rp 400.000.000
- Mobil, Mitsubishi Pajero Tahun 2017, hasil sendiri Rp 380.000.000
Selanjutnya, Abdul Wahid juga tercatat memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas Rp 621.046.62.
Di sisi lain, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.500.000.000.
Dengan demikian, total harta kekayaan Abdul Wahid tercatat sebesar Rp 4.806.046.622, atau Rp 4,8 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Gubernur Riau
Abdul Wahid
pemerasan
jatah preman
korupsi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| Sosok Imam Shamsi Ali, Ustaz asal Indonesia yang Doakan Zohran Mamdani Sebelum Pilwalkot New York |
|
|---|
| Guru Diamuk Orang Tua karena Tampar Anaknya yang Manjat Pagar, Siswa Ternyata Sering Bikin Masalah |
|
|---|
| Sakit Hati Gaji Belum Dibayar, Karyawan Bikin Bos Merugi Rp10 Juta, Alat Pertukangan Raib |
|
|---|
| Ternyata Tidak Pakai Bahan Non Halal, Rating Google Warung Bakso Remaja Gading Terlanjur Jelek |
|
|---|
| Baru 8 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Ditangkap KPK Imbas Dugaan Jatah Preman, Rp 1,6 Miliar Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gubernur-Riau-Abdul-Wahid-minta-jatah-preman-Rp7-miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.